![]() |
SE Ka. LKPP No 1 Tahun 2015 |
Kepala LKPP melalui Surat Edaran No. 1 Tahun 2015, hasilnya LKPP menginstruksikan kepada kementerian/forum/pemerintah daerah/institusi (K/L/D/I) untuk memperbesar pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah di surat kabar nasional atau provinsi. SE ini ditandatangani di Jakarta tanggal 14 April 2015.
Sebelum adanya penetapan surat kabar tersebut maka untuk sementara pengumuman pengadaan memakai Surat Kabar Koran Tempo.
Sumber : LKPP
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
EmoticonEmoticon