Rabu, 14 Oktober 2020

Pensiunan Pns Tidak Dibiayai Apbn Mulai 2017

Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem gres pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan Tentara Nasional Indonesia/Polri sejalan dengan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari renta PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya "As Pay You Go" (didanai dari APBN) menjadi sistem "Fully Funded" (didanai pemerintah sebagaipemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat.

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengontrol metode penggajian baru bagi PNS dan TN/Polisi Republik Indonesia yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP perihal Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya RPP perihal Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP ihwal Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah ihwal Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini dibutuhkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang terbaru, higienis dan berintegritas, profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang abad efektif pemberlakuan tata cara pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

"Butuh masukan dari pemangku kepentingan utamanya Badan Kepegawaian Daerah tentang berapa yang diinginkan untuk peningkatan kemakmuran PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan Pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS," ujar Yuliana.

Dalam tata cara penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada honor pokok sebagai definisi gaji, namun besarannya dijumlah dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi Faisal Rachman menyampaikan, Taspen sesuai UU ditetapkan selaku penyelenggara program khusus bagi PNS, sedang mempersiapkan banyak sekali aspek terkait kenaikan kesejahteraan PNS.

Untuk itu, Taspen yang telah menunjukkan Jaminan Kesehatan lewat Jaminan Hari Tua dan acara yang lain ketika ini telah memperbesar produk layanan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.

Menurutnya, dikala ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen meliputi 6,8 juta penerima yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.

Sumber : Antara
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com


EmoticonEmoticon