Ternyata jika telat melaporkan SPT Pajak Tahunan bisa terkena sanksi. Berita ihwal hukuman kalau telat laporkan SPT Pajak Tahunan ini seperti dirilis Kompas.
![]() |
Lapor SPT Pajak Tahunan dengan e-filing. Sumber : jdponline. |
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menghimbau terhadap para wajib pajak, baik orang pribadi maupun tubuh hukum, biar tidak telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Sebab, ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor, mirip dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Untuk orang eksklusif (OP) yang terlambat memberikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000," kata Anita W, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam.
Anita mengatakan, pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, kalau wajib pajak gres melapor tanggal 1 April, maka beliau wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan hukuman sebesar Rp 1.000.000.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan alasannya alpa atau gegabah tidak menyampaikan SPT, atau memberikan SPT namun dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana kalau tindakan tersebut gres pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).
"Akan tetapi, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta hukuman peningkatan 200 persen," kata Hendri.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan alasannya alpa atau gegabah tidak menyampaikan SPT, atau memberikan SPT namun dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana kalau tindakan tersebut gres pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).
"Akan tetapi, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta hukuman peningkatan 200 persen," kata Hendri.
Selanjutnya, sesuai Pasal 38 UU KUP, kalau wajib pajak alpa atau gegabah tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar, dan ini merupakan laporan sehabis kali pertama atau untuk kali kedua dan seterusnya, maka mereka akan dikenakan hukuman pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.
"Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama satu tahun," sambung ia.
"Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama satu tahun," sambung ia.
Makara, daripada terkena sanksi sebab terlambat menyampaikan SPT Pajak Tahunan mending secepatnya mengisi e-filing.
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
EmoticonEmoticon