Selasa, 17 November 2020

Surat Edaran Menteri Pan-Rb: Pejabat Eselon Iii, Iv Dan V Wajib Lapor Harta Kekayaan

Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 29 Januari 2015 ini sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah.

Surat Edaran tersebut ditujukan terhadap para Menteri Kabinet Kerja; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.

Dapat Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan selaku berikut:

1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengurus budget dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk untuk memberikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk memberikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a. 3 (tiga) bulan sehabis kebijakan ini ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau penawaran khusus; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan;

3. Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan penjelasan terhadap wajib lapor, melaksanakan pemeriksaan jikalau LHKASN mengindikasikan adanya ketidak wajaran, dan memberikan laporan pada setiap simpulan tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB;

4. Peninjauan kembali (penundaan/peniadaan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, jika yang bersangkutan tidak menyanggupi keharusan penyampaian LHKASN;

5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-ajakan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan isu wacana harta kekayaan aparatur sipil negara.

“Kami mengharapkan salinan kebijakan ini disampaikan terhadap kami selambat-lambatnya 30 Juni 2015,” tulis Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi seraya menyebutkan, bahwa kebijakan ini akan menjadi persyaratan dalam evaluasi Zona Integritas dan Indeks RB.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan KPK.


Sumber : Setkab

Sumber https://ghost-ships.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)