Perencanaan Reklamasi dan Pasca Tambang merupakan upaya sistematis yang dikerjakan untuk mengantisipasi pinjaman lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat sekitar tambang, dalam merealisasikan pembangunan berkelanjutan. Hal ini bermakna telah terjadi internalisasi upaya sumbangan lingkungan ke dalam kegiatan pertambangan dalam menyikapi info-berita kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta berita-info sosial dan politis.
Oleh karena itu, diperlukan upaya mengacu pada prinsip-prinsip lingkungan hidup, keamanan dan kesehatan kerja, serta konservasi materi galian, meliputi:
- Kualitas air permukaan, air tanah, air bahari, dan tanah serta udara sesuai baku mutu lingkungan.
- Stabilitas dan keselamatan timbunan batuan epilog, dam tailing, lahan bekas tambang serta struktur produksi (man-made structure) yang lain.
- Keanekaragaman hayati.
- Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; dan faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
Rencana Reklamasi dan Rencana Penutupan Tambang agar disusun berdasarkan AMDAL atau UKL/UPL yang telah disetujui, dan sebagai bab dari studi kelayakan. Agar dalam menyusun Rencana Reklamasi dan Rencana Penutupan Tambang harus menimbang-nimbang prinsip-prinsip lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan yang terkait, keadaan spesifik daerah, dan pertimbangan pemangku kepentingan (stakeholders). Rencana Reklamasi disusun mencakup tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang, planning pembukaan lahan, acara reklamasi, dan planning ongkos reklamasi.
Ilustrasi reklamasi tambang. |
Prinsip reklamasi pada kegiatan operasi tambang wajib dilakukan terhadap lahan terganggu pada tahap kegiatan eksplorasi tambang, sedangkan acara pada tahap produksi wajib malaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Pelaksanaan reklamasi tambang harus menyanggupi prinsip derma dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan dan keamanan dan kesehatan kerja, sedangkan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada tahap Operasi Produksi harus memenuhi prinsip dukungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, dan keamanan dan kesehatan kerja serta konservasi mineral dan watu bara.
Prinsip bantuan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit mencakup:
- Perlindungan kepada mutu air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan kriteria baku kualitas atau standar baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
- Perlindungan dan pemulihan keragaman hayati.
- Penjaminan kepada stabilitas dan keamanan timbunan batuan epilog, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur produksi lainnya.
- Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya.
- Memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya lokal.
- Perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.
Rencana pasca tambang mesti menampung tentang profil daerah, deskripsi acara pertambangan dan rona lingkungan simpulan lahan pascatambang. Profil daerah mencakup lokasi dan aksesibilitas daerah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan aktivitas perjuangan lain di sekeliling tambang. Deskripsi aktivitas pertambangan meliputi kondisi cadangan permulaan, metode dan tata cara penambangan, pembuatan dan pemurnian, serta fasilitas pendukung.
Sedangkan rona lingkungan final lahan pasca tambang mencakup kondisi cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial. Reklamasi dan pasca tambang dinyatakan selesai kalau telah berhasil memenuhi tolok ukur kesuksesan, mencakup:
- Keberhasilan reklamasi pada lahan bekas
- Tambang dan lahan di luar bekas tambang
- Keberhasilan pemeliharaan hasil reklamasi
- Keberhasilan pengembangan dan pemberdayaan penduduk
- Keberhasilan pemantauan
Referensi:
Ir. Daulat Ginting (Perencana Madya) Sumber https://www.geologinesia.com/
EmoticonEmoticon