Berdasarkan Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa "Usaha pertambangan dikelompokkan atas Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batubara". Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a digolongkan atas:
- Pertambangan mineral Radioaktif
- Pertambangan mineral logam
- Pertambangan mineral bukan logam, dan
- Pertambangan batuan
Mari kita konsentrasi pada point 1, adalah "Pertambangan mineral Radioaktif". Menurut Undang-undang No.4 tahun 2009 tersebut, pada Pasal 50 menyebutkan bahwa "Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Radioaktif ditetapkan oleh pemerintah dan pengusahaannya dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan".
Pada Pasal 51 "WIUP mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, dan Perseorangan secara lelang". Penjelasannya: "Pertambangan Mineral Logam dalam ketentuan ini tergolong mineral ikutannya".
Pada Pasal 52 ayat (2) "Pada kawasan yang sudah diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral logam dapat diberikan IUP terhadap pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda". Penjelasannya: "Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berlainan keterdapatannya secara vertical maupun horizontal, pihak lain mampu mengusahakan mineral tersebut".
Ilustrasi Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009. |
Pada Pasal 74 ayat (1) "Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan oleh Menteri dengan mengamati kepentingan daerah". Penjelasannya: "Yang dimaksud dengan mengamati kepentingan tempat ialah dalam rangka pemberdayaan kawasan".
Pada Pasal 74 ayat (2) "IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1(satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)". Penjelasannya: "Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini termasuk mineral ikutannya".
Kaprikornus menurut persyaratan dan peraturan perundang-usul diatas, maka dalam mengusahakan mineral radioaktif dapat dilakukan oleh Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan (Pasal 38) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (IUP Eksploitasi Produksi) dengan patokan minimal (pasal 39).
Dalam hal ini, sudah jelas bahwa mengelola pertambangan mineral Radioaktif dapat dilakukan lewat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan oleh Menteri. IUPK tersebut diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara yang berada didalam 1 (satu) Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Sehingga, jika kita cuma mengelola mineral ikutan/mineral Radioaktif saja maka dapat diberikan izin oleh Menteri yang berwenang.
Sumber https://www.geologinesia.com/
EmoticonEmoticon