Kamis, 30 Januari 2020

Peraturan Dirjen Vokasi Nomor 13 Tahun 2021 (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021)

 Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas PERATURAN DIRJEN VOKASI NOMOR 13 TAHUN 2021 (PERDIRJEN VOKASI KEMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2021)


Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021.

 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021  (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021) wacana Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Sekolah Menengah kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini disusun sebagal teladan bagi:

a. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Dinas Pendidikan Provinsi;

c. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;

d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

e. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan

f. Pemangku kepentingan lainnya,

dalam pengelolaan, pengawasan, dan training acara Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 supaya dapat dikerjakan secara tertib dan sempurna target serta mendukung acara pendidikan nasional.

 

Dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021  (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021) ihwal Juknis Bantuan Pemerintah SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan pada sektor Prioritas Tahun 2021 terdiri dari:

1. Bantuan Peralatan Pendidikan pada Sektor Prioritas

Bantuan Pemerintah SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas total anggaran ialah sebesar Rp. 67.500.000.000,- (Enam Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan sasaran 450 sekolah yang dipergunakan untuk melengkapi dan menyanggupi Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan.

 

2. Bantuan Retrofit Peralatan Pendidikan pada Sektor Prioritas

Bantuan Retrofit Peralatan Pendidikan pada Sektor Prioritas total anggaran yaitu sebesar Rpl 1.250.000.000,- (Sebelas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan target 75 sekolah yang dipergunakan untuk me-retrofit Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan.

 

3. Bantuan Perkakas Tangan (Handtools) Siswa SMK

Bantuan Perkakas Tangan (Handtools) Siswa Sekolah Menengah kejuruan total anggaran yaitu sebesar Rp7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan target 50 sekolah yang dipergunakan memenuhi perkakas tangan (Handtools) Siswa SMK sesuai dengan kompetensi kemampuan.

 

Link download  Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021  (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021) tentang Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon