Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan tugas pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah serta untuk memajukan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah. Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Penata Penerbitan Ilmiah ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah. Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yakni aktivitas yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah. Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat direktur, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. Kedudukan Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
Jenjang Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya adalah melakukan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang mencakup penyusunan rencana dan pelaksanaan penerbitan ilmiah. Unsur acara tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang mampu dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
b. pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Adapun sub-bagian dari komponen aktivitas terdiri atas:
a. penyusunan rencana penerbitan ilmiah, mencakup:
1. penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
2. penyusunan persyaratan kerja penerbitan ilmiah;
b. pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1. penerimaan dan penelaahan naskah atau bahan audiovisual;
2. penyuntingan;
3. desain dan produksi terbitan; dan
4. penawaran khusus dan diseminasi.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 85 Tahun2020
Demikian info tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon