Kamis, 05 Maret 2020

Permenpan Rb Nomor 86 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan peran di bidang analisis kepada data secara ilmiah serta untuk memajukan kinerja organisasi.


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah. Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang melakukan analisis data ilmiah. Analisis Data Ilmiah adalah analisis terhadap data secara ilmiah yang mencakup penyusunan rencana terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, bahwa Analis Data Ilmiah berkedudukan selaku pelaksana teknis dalam melaksanakan analisis kepada data secara ilmiah pada Instansi Pemerintah. Analis Data Ilmiah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eksekutif, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah. Kedudukan Analis Data Ilmiah ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-usul.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, memastikan bahwa Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah tergolong dalam klasifikasi/rumpun jabatan kekomputeran. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional klasifikasi keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data terdiri atas:

a. Analis Data Ilmiah Ahli Pertama;

b. Analis Data Ilmiah Ahli Muda;

c. Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan

d. Analis Data Ilmiah Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, yaitu melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang mencakup perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah. Unsur kegiatan peran Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. penyusunan rencana terkait analisis data ilmiah;

b. pengelolaan data ilmiah; dan

c. penyampaian data ilmiah

 

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, lewat link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 86 Tahun2020

 

Demikian gosip wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)