
Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah, disusun dengan pertimbangan: a) bahwa kepala kawasan berperan penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah tempat, Menteri Dalam Negeri perlu melaksanakan evaluasi kepada kepemimpinan kepala daerah; b) bahwa untuk melaksanakan penilaian terhadap kepemimpinan kepala kawasan, perlu memutuskan indeks kepemimpinan kepala tempat; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 381 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, perlu melakukan penyusunan indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintah kawasan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) yang dimaksud Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat IKKD yakni satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel, dimensi dan indikator untuk melaksanakan pengukuran dan evaluasi kepada kepemimpinan kepala tempat.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2020, bahwa Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) bertujuan untuk:
a. mengukur dan menilai kepemimpinan kepala tempat dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. menetapkan kepala daerah terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah kawasan;
c. memberikan penghargaan terhadap kepala kawasan terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
d. melaksanakan publikasi atas hasil pengukuran dan evaluasi kepemimpinan kepala kawasan; dan
e. memotivasi kepala tempat dalam memajukan kinerja penyelenggaraan pemerintah tempat.
Menteri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri berwenang melaksanakan pengukuran dan penilaian IKKD setiap tahun. Pengukuran dan evaluasi IKKD menurut data dan info yang bersumber dari:
a. dokumen kinerja pemerintah daerah; dan
b. hasil survei kepemimpinan kepala kawasan.
Dokumen kinerja pemerintah tempat berupa data dan berita dari pemerintah kawasan dan/atau kementerian/forum yang diperoleh secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi berbasis elektronik. Hasil survei kepemimpinan kepala berupa data dan isu dari para responden yang dikumpulkan lewat intrumen survei yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Kemendagri. Responden ditetapkan secara sampel acak sederhana (simple random sampling) berjumlah paling sedikit 50 (lima puluh) orang, yang terdiri atas:
a. pejabat pemerintah kawasan;
b. akademisi; dan
c. tokoh masyarakat di daerah.
Untuk menguji keabsahan data dan gosip dikerjakan validasi lapangan
terhadap responden di kawasan.
Badan Litbang Kemendagri melakukan pengumpulan data dan berita untuk pengukuran dan evaluasi IKKD secara nasional. Badan Litbang Daerah Provinsi atau forum dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan di provinsi menolong pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD Gubernur. Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota atau lembaga dengan istilah lainnya yang mengadakan fungsi observasi dan pengembangan di kabupaten/kota membantu pengumpulan data dan berita untuk pengukuran dan penilaian IKKD Bupati/Wali kota.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2020, bahwa Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) diukur dan dinilai lewat 2 (dua) variabel, mencakup:
a. kinerja pemerintah tempat; dan
b. kepemimpinan kepala daerah.
Kinerja pemerintah daerah meliputi 2 (dua) dimensi, mencakup:
a. capaian kinerja;
b. penerimaan penghargaan
Kepemimpinan kepala tempat meliputi 2 (dua) dimensi, meliputi:
a. kepemimpinan birokrasi; dan
b. kepemimpinan sosial.
Setiap dimensi mencakup indikator-indikator. Setiap indikator meliputi parameter-parameter. Struktur variabel, dimensi, indikator, dan parameter tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD).
Link download Permendagri Nomor 38 Tahun 2020
Demikian berita ihwal Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD). Semoga ada manfaatnya.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon