Jumat, 03 April 2020

Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020

 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar  Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020

Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Isi surat edaran ini selain ihwal ajaran pelaksanaan BDR (Belajar dari Rumah), juga terkait Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi (atau saat kembali masuk sekolah).

Berdasarkan Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020berikut ini Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi atau Setelah Kembali masuk sekolah.

A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dikala satuan pendidikan kembali beroperasi wajib menentukan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, ialah:
1. memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan susukan pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. menghalangi penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

B. Tata Laksana
1. Seluruh fasilitas dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, dikala sebelum KBM dimulai dan sehabis KBM simpulan.
2. Pemantauan kesehatan secara berkala , tergolong setiap sebelum KBM mulai berjalan, kepada seluruh warga satuan pendidikan (tergolong akseptor latih, guru, dan tenaga kependidikan yang lain termasuk pengelola kantin satuan pendidikan), terkait tanda-tanda-tanda-tanda COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengontrol proses pengantaran dan penjemputan penerima didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan dikala mulai dan simpulan KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta ajar, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID19, antara lain:
a. basuh tangan pakai sabun yang berkala minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan verbal;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memutuskan fasilitas dan prasarana yang cocok untuk menangkal penyebaran COVID-19, antara lain memutuskan ketersediaan akomodasi cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan bahan informasi, komunikasi,dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama akseptor didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, terang, dan ramah peserta bimbing.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya prosedur komunikasi yang gampang dan lancar dengan orang tua/wali akseptor asuh, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keselamatan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan menentukan memiliki sistem dan mekanisme manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi jika terjadi bahaya tragedi (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di kala COVID-19. Sistem dan mekanisme ini wajib dikomunikasikan terhadap seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta asuh dan orang renta/walinya.

Dinyatakan dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19 bahwa dalam rangka pemenuhan hak akseptor asuh untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) lewat penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dikerjakan dengan tetap mengamati protokol penanganan COVID-19; dan
2. Belajar dari Rumah lewat pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dijalankan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Berdasarkan lampiran Surat Edaran Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19, berikut ini Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan.
1. Menetapkan versi pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a. bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b. memilih jadwal piket kalau dibutuhkan. Dalam hal dikerjakan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.

2. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua penerima ajar tergolong penerima asuh penyandang disabilitas.

3. Membuat planning keberlanjutan pembelajaran. Jika abad darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan memakai bahan asuh yang berisikan:
a. instruksi dan bahan pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber berguru daring.
b. instruksi dan bahan pembelajaran luring dengan memakai televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mampu berdiri diatas kaki sendiri penerima latih.
c. intruksi untuk melaksanakan pembiasaan bahan pembelajaran untuk akseptor bimbing penyandang disabilitas.

4. Melakukan training dan pemantauan kepada guru lewat laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
a. memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b. menentukan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran berarti, aktivitas kecakapan hidup dan kegiatan fisik; dan
c. memutuskan adanya materi edukasi untuk orang renta/wali akseptor didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan contoh perilaku hidup bersih di rumah.

5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
a. Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
b. Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
c. Distribusi fasilitas pembelajaran luring dan alat peraga ke tempat tinggal akseptor asuh tergolong alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki susukan ke pembelajaran daring).
d. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan wanita dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan perlindungan psikososial bagi pendidik, orang bau tanah/wali, dan peserta bimbing. Layanan psikososial mampu menggunakan berbagai kanal, diantaranya:
1) layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 lewat sentra panggilan atau call center 119 extention 8;
2) layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia lewat http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3) layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/; dan/atau
4) layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial setempat.

6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang renta/wali dalam mendampingi penerima latih belajar, sekurang-kurangnyasatu kali dalam satu minggu. Materi ihwal pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/

7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan perihal peran dan tanggung jawab terhadap tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 lokal dan/atau akomodasi kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.

8. Memberikan laporan secara terpola terhadap dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan kawasan terkait:
a. kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
b. tata cara pembelajaran jarak jauh yang dipakai (daring/luring/variasi daring dan luring);
c. jumlah penerima latih yang belum bisa terlayani;
d. kendala pelaksanaan BDR; dan
e. praktik baik dan capaian hasil belajar akseptor ajar.


Berdasarkan lampiran Surat Edaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19, berikut ini Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru.
1. Menyiapkan planning pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring mampu dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam mempersiapkan pembelajaran, guru perlu memutuskan beberapa hal berikut:
a. memutuskan kompetensi pembelajaran yang ingin diraih. Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan konsentrasi pada pendidikan kecakapan hidup.
b. merencanakan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
1) literasi dan numerasi;
2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
4) kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
5) spiritual keagamaan; dan/atau
6) penguatan huruf dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau variasi keduanya.
d. memilih jenis media pembelajaran, mirip format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang cocok dengan tata cara pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu mengembangkan kapasitas dengan mengikuti training daring yang ditawarkan oleh pemerintah maupun forum nonpemerintah guna mendukung keahlian mengadakan PJJ pada suasana darurat COVID-19.

2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu pembelajaran daring seharian menyesuaikan ketersediaan waktu, keadaan, dan akad peserta asuh dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a. tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media umum atau aplikasi pesan. Dalam tatap paras virtual memutuskan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan penerima latih.
b. Learning Management System (LMS). LMS ialah metode pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring lewat aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain registrasi dan pengelolaan akun, penguasaan bahan, solusi peran, pemantauan capaian hasil mencar ilmu, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah berguru, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.

3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
Proses Pembelajaran luring mampu dijalankan dengan: (a) menggunakan media buku, modul dan materi didik dari lingkunan sekitar; (b) memakai media televisi; dan (c) menggunakan radio.
a. langkah fasilitasi PJJ luring memakai media buku, modul dan materi didik dari lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil belajar disepakati dengan akseptor didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan keadaan.
b. Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring menggunakan televisi dan radio waktu pembelajaran dan pembuatan tugas diubahsuaikan dengan acara tayang/siaran dan waktu pengumpulan peran setiap tamat ahad atau diubahsuaikan dengan kondisi akseptor ajar ketersediaan waktu penerima bimbing dan orang bau tanah/wali.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

Link download Surat Edaran Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip wacana Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga ada keuntungannya.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)