Rabu, 13 Mei 2020

Aliran Nomenklatur, Tugas Dan Fungsi Dinas Problem Pangan Dan Dinas Persoalan Pertanian Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah, semua provinsi dan kabupaten/kota harus menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja dinas. Salah satu problem yang menjadi persoalan provinsi dan kabupaten kota yaitu urusan pangan dan urusan pertanian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016.
Pembentukan Perangkat Daerah diadaptasi berdasarkan asesment yang telah dijalankan untuk memilih tipe Dinas, Badan, atau Kantor. Untuk masalah pangan dan urusan pertanian, forum hasil asesment diputuskan menjadi 3, yakni Besar, Sedang dan Kecil.

Agar daerah tidak kesasar dalam menentukan Dinas atau Badan atau Kantor yang mengatasi masalah pangan dan urusan pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 perihal Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk lebih jelasnya, Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 ihwal Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mampu dilihat di bawah ini atau mampu juga di-download.

 Permentan Tentang Nomenklatur_no_43 2016

Semoga dengan terbitnya Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mampu dijadikan anutan di kawasan
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)