Sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah, semua provinsi dan kabupaten/kota harus menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja dinas. Salah satu problem yang menjadi persoalan provinsi dan kabupaten kota yaitu urusan pangan dan urusan pertanian.
![]() |
Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016. |
Agar daerah tidak kesasar dalam menentukan Dinas atau Badan atau Kantor yang mengatasi masalah pangan dan urusan pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 perihal Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya, Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 ihwal Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mampu dilihat di bawah ini atau mampu juga di-download.
Permentan Tentang Nomenklatur_no_43 2016
Semoga dengan terbitnya Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mampu dijadikan anutan di kawasan
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
EmoticonEmoticon