Sebagaimana dinyatakan Pasal I Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) SD Sekolah Menengah Pertama SMA, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah selaku berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal adalah Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada SD/Madrasah Ibtidaiyah (Sekolah Dasar/MI) mampu digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari lewat ekstrakurikuler dan/atau muatan setempat.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengan Atas/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang dipakai selaku acuan pembelajaran.
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ialah tanggal 20 Desember 2018.
Sekalipun inti dari Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas – MA ialah memasukan KI dan KD mata pelajaran Informatika, tetapi lampiran Permendikbud ini menghidangkan secara lengkap KI dan KD pada jenjang SD/MTS, SMP/MTS, SMA/MA
Untuk lebih jelasnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) SD SMP Sekolah Menengan Atas. Terima kasih, Semoga bermanfaat.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon