Sabtu, 23 Mei 2020

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Kompetensi Inti (Ki) Dan Kompetensi Dasar (Kd) Sd Smp Sma


Sebagaimana dinyatakan Pasal I Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) SD Sekolah Menengah Pertama SMA, bahwa Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 24 Tahun  2016  tentang  Kompetensi Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan  Menengah  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah selaku berikut:

1.  Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1  (satu) Pasal adalah Pasal 2A sebagai berikut: 

Pasal 2A
(1)  Muatan informatika pada SD/Madrasah Ibtidaiyah  (Sekolah Dasar/MI)  mampu  digunakan  sebagai  alat pembelajaran  dan/atau  dipelajari  lewat ekstrakurikuler dan/atau muatan setempat.
(2)  Mata  Pelajaran  Informatika    pada  Sekolah Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah  (Sekolah Menengan Atas/MA) dimuat  dalam Kompetensi  Dasar yang dipakai selaku acuan pembelajaran.
 
2.  Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar Pelajaran  pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana  tercantum  dalam  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 24  Tahun 2016  tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan  Menengah  diubah  dengan menambahkan  Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar Informatika  SMP/MTs  pada  nomor  urut  60  dan  Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Informatika  SMA/MA  pada  nomor  urut  61  sehingga  menjadi sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang ialah  bab  tidak  terpisahkan  dengan  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA, menyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan ialah tanggal 20 Desember 2018.

Sekalipun inti dari Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  Sekolah Menengan Atas – MA ialah memasukan KI dan KD mata pelajaran Informatika, tetapi lampiran Permendikbud ini menghidangkan secara lengkap KI dan KD pada jenjang SD/MTS, SMP/MTS, SMA/MA

Untuk lebih jelasnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas -----DISINI-----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) SD SMP Sekolah Menengan Atas. Terima kasih, Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)