
Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal selaku bagian dari tata cara penjaminan kualitas pendidikan tinggi. Akreditasi bermaksud:
a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi menurut kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa Akreditasi dikerjakan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas:
a. Baik;
b. Baik Sekali; dan
c. Unggul.
Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. Akreditas untuk Perguruan Tinggi dilakukan oleh BAN-PT. Dalam hal LAM belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, menyatakan bahwa Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT berbarengan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT. Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Proram Studi atau Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu Akreditasi selsai maka BAN-PT akan memperpanjang kembali rentang waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi. Perpanjangan Akreditasi dapat dilaksanakan menurut evaluasi oleh Kementerian dan/atau laporan Masyarakat wacana prasangka pelanggaraan peraturan perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Peringkat Akreditasi yang telah diberikan mampu ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum rentang waktu Akreditasi rampung jika terdapat penurunan kualitas dalam hal:
a. menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut menurut data pada PDDikti; dan/atau
b. terdapat laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut tentang peninjauan kembali Akreditasi diatur oleh eksekutif jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Program Studi atau Perguruan Tinggi yang sudah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik dan akan memaksimalkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali atau peringkat Unggul mampu merekomendasikan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum rentang waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir. Dalam hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT tetap menerima Akreditasi dengan peringkat yang serupa maka Program Studi dan Perguruan Tinggi gres mampu merekomendasikan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun semenjak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi ulang. Ketentuan berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang sudah mempunyai Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.
Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dikerjakan oleh LAM ditentukan oleh LAM. Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM selsai maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM. Program Studi setelah menerima Akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga Akreditasi internasional yang diakui. Pengakuan atas forum Akreditasi internasional ditetapkan oleh Menteri. Hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul. Pengakuan setara dengan peringkat Akreditasi Unggul ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan memakai instrumen Akreditasi. Instrumen Akreditasi terdiri atas:
a. instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan
b. dan instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain menggunakan instrumen, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan info pada PDDikti.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian gosip ihwal Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://arenamodel.blogspot.com
EmoticonEmoticon