Sabtu, 01 Agustus 2020

Dokumen Yang Mesti Disiapkan Untuk Melengkapi Pupns

Buat kawan-kawan PNS yang sedang kebingungan dengan banyaknya dokumen yang mesti dilegalisir, ini saya sharing berita dokumen-dokumen yang perlu disediakan dan dilegalisir.

Berdasarkan berita dari Badan Kepegawaian Daerah, dokumen yang harus disampaikan untuk data pendukung PUPNS, yaitu sebagai berikut :

  1. Fotocopy SK Pangkat Golongan yang disahkan jika ada perbaikan/perubahan atau penambahan data Golongan;
  2. Fotocopy SK/SP Jabatan yang disahkan bila ada perbaikan/pergeseran atau penambahan data Jabatan;
  3. Fotocopy Ijazah Pendidikan yang disahkan kalau ada perbaikan/perubahan atau penambahan data Pendidikan;
  4. Fotocopy Sertifikat Diklat yang disahkan jika ada perbaikan/pergantian atau penambahan data Diklat Struktural atau Fungsional;
  5. Fotocopy KK dan Akta Nikah yang disahkan kalau ada perbaikan/pergeseran atau penambahan pada data suami/isteri
  6. Fotocopy Akte Kelahiran yang disahkan bila ada perbaikan/pergantian atau penambahan data anak.
Sedangkan kalau data di aplikasi PUPNS tidak ada Perbaikan/Perubahan atau Penambahan data maka tidak perlu mengirimkan berkas pendukungnya, jadi berkas pendukung yang disampaikan cuma untuk data yang mengalami perubahan/perbaikan dan penambahan saja.

Dan Akte Kelahiran itu hanya untuk data anak saja, bagi PNS dan Suami/Isterinya tidak perlu melampirkan Akte Kelahiran karena telah tercukupi oleh Ijazah/SK CPNS/KK/Akte Nikah.

Untuk memperlancar proses ePUPNS, jangan lupa amati jadwal per Kanreg BKN atau menurut instansi.

Semoga berfaedah...

Sumber https://ghost-ships.blogspot.com


EmoticonEmoticon