Buat kawan-kawan PNS yang sedang kebingungan dengan banyaknya dokumen yang mesti dilegalisir, ini saya sharing berita dokumen-dokumen yang perlu disediakan dan dilegalisir.
Berdasarkan berita dari Badan Kepegawaian Daerah, dokumen yang harus disampaikan untuk data pendukung PUPNS, yaitu sebagai berikut :
- Fotocopy SK Pangkat Golongan yang disahkan jika ada perbaikan/perubahan atau penambahan data Golongan;
- Fotocopy SK/SP Jabatan yang disahkan bila ada perbaikan/pergeseran atau penambahan data Jabatan;
- Fotocopy Ijazah Pendidikan yang disahkan kalau ada perbaikan/perubahan atau penambahan data Pendidikan;
- Fotocopy Sertifikat Diklat yang disahkan jika ada perbaikan/pergantian atau penambahan data Diklat Struktural atau Fungsional;
- Fotocopy KK dan Akta Nikah yang disahkan kalau ada perbaikan/pergeseran atau penambahan pada data suami/isteri
- Fotocopy Akte Kelahiran yang disahkan bila ada perbaikan/pergantian atau penambahan data anak.
Dan Akte Kelahiran itu hanya untuk data anak saja, bagi PNS dan Suami/Isterinya tidak perlu melampirkan Akte Kelahiran karena telah tercukupi oleh Ijazah/SK CPNS/KK/Akte Nikah.
Untuk memperlancar proses ePUPNS, jangan lupa amati jadwal per Kanreg BKN atau menurut instansi.
Semoga berfaedah...
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
EmoticonEmoticon