TATA CARA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mempublikasikan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah). Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK. Tujuan ditetapkan aliran ini semoga pelaksanaan upacara bendera di sekolah mampu dijalankan dengan sebaik mungkin selaku bab untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang meliputi nilai-nilai penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kelompok akseptor ajar.
Itulah sebabnya dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ialah untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan koordinasi;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Berikut ini Ketentuan Umum pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah), adalah:
· Pembina Upacara yaitu kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
· Pemimpin Upacara ialah akseptor ajar yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
· Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan planning program Upacara serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
· Pemandu Upacara adalah akseptor asuh di bawah bimbingan guru pembina yang membaca program pelaksanaan Upacara di sekolah.
· Pembawa Naskah Pancasila yakni akseptor asuh yang ditunjuk untuk bertugas menenteng naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang sudah diputuskan.
· Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni penerima bimbing yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada dikala dan tempat yang sudah diputuskan.
· Pembaca Teks Janji Siswa ialah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks akad siswa pada saat dan daerah yang telah diputuskan.
· Pembaca Doa yakni penerima asuh yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
· Pemimpin Lagu/Dirigen adalah akseptor latih yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh penerima Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang sudah ditentukan.
· Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta asuh yang ditunjuk untuk bertugas mempersiapkan dan mengoptimalkan Bendera pada ketika dan kawasan yang sudah ditentukan.
· Kelompok Paduan Suara ialah peserta bimbing yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional yang lain pada dikala dan tempat yang telah diputuskan.
Mengacu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 wacana Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang Sekolah Dasar/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, dinyatakan bahwa Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a) pejabat Upacara; b) petugas Upacara; dan c) peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yaitu Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara. Sedangkan yang tergolong Petugas Upacara mencakup: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta ajar; dan/atau
f. tamu permintaan.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 wacana Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK memberikan ketentuan tentang Susunan program Upacara Bendera di sekolah. Adapun Susunan program Upacara Bendera di sekolah berisikan:
a. program persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan mempersiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara menggantikan pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan biasa kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks akad siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan biasa kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. program penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan akseptor Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan planning pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara. Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. mendapatkan penghormatan dari penerima Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh penerima Upacara; dan
e. memberikan amanat.
Berikut ini ketentuan penggunaan lagu Indonesia 3 dalam pelaksanaan Upacara Bendera sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang Sekolah Dasar/MI, SMP/MTS, SMA/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK, yaitu sebagai berikut:
1) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh akseptor Upacara dengan bangun tegak dan perilaku hormat.
2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Berdiri tegak dan perilaku hormat yaitu bangun tegak di kawasan masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan ditaruh pada dada sebelah kiri dengan ibu jari melekat di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan paras pada Bendera.
Tugas Pembina Upacara dalam pelaksanaan aktivitas Upacara bendera di sekolah berdasarakan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ialah:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kalangan peserta upacara;
b. memimpin penghormatan terhadap Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan penerima Upacara;
d. menyampaikan laporan terhadap Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya terhadap Pembina Upacara; dan
f. membubarkan akseptor Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Tugas Pengatur Upacara dalam pelaksanaan aktivitas Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ialah:
a. mengajukan planning acara Upacara terhadap Pembina Upacara untuk mendapatkan kesepakatan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. merencanakan/menilik daerah dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memperlihatkan informasi kepada Pembina Upacara wacana segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. mengusut, menertibkan, dan mengontrol jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Tugas Pemandu Acara dalam pelaksanaan acara Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah:
a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan acara pada ketika yang telah diputuskan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah:
a. menjinjing naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila terhadap Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada saat yang telah diputuskan.
Tugas Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelaksanaan acara Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni membaca teks tersebut pada saat dan kawasan yang sudah diputuskan.
Tugas Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan acara Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah membaca teks komitmen siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan kawasan yang sudah ditentukan.
Tugas Pembaca Doa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu membaca doa pada dikala dan daerah yang sudah ditentukan.
Tugas Pemimpin Lagu/Dirigen dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah:
a. memimpin seluruh akseptor Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada ketika dan tempat yang telah diputuskan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada ketika dan tempat yang sudah ditentukan.
Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ialah merencanakan Bendera; dan memaksimalkan Bendera. Sedangkan peran Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional yang lain pada dikala dan kawasan yang telah diputuskan.
Ketetntuan tentang busana dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. Berdasarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menyatakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur selaku berikut:
a. penerima latih mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;
b. petugas upacara mengenakan busana seragam yang sudah diputuskan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang sudah diputuskan oleh tempat/sekolah masing-masing.
Ketentuan wacana bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, ialah sebagai berikut:
1) Bentuk deretan barisan untuk melakukan Upacara dikelola sebagai berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan sebuah bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b ialah suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk aksara U dan menghadap ke sentra Upacara.
4) Bentuk deretan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya mampu disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ---DISINI---
Bagi Anda yang memerlukan acuan MP3 dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dapat di baca di SINI.
Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah), semoga bermanfaat. Terima kasih.
EmoticonEmoticon