Kamis, 22 Oktober 2020

Permen Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Yang Diprotes Nelayan

Permen Kelautan dan Perikanan RI No 2/2015 yang diprotes nelayan

Berdasarkan isu di beberapa media online, ternyata Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 diprotes nelayan di banyak tempat. Permen tersebut mendapat penolakan dari nelayan mirip dari Pati, Rembang, Lampung, Sibolga dan Kalimantan Tengah. Penolakan tersebut karena selama ini nyaris 70 persen, alat tangkap yang dipakai adalah pukat. Nelayan protes alasannya adalah balasan Permen tersebut berimbas kepada anjloknya hasil tangkapan, bahkan tidak sedikit nelayan yang mesti menganggur.

Padahal salah satu tujuan di keluarkan Permen Nomor 2 Tahun 2015, mencegah kerusakan akut pada kelestarian lingkungan. Penggunaan alat yang berbahaya tersebut mirip pukat menyebabkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelesatarian lingkungan. Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antar nelayan Indonesia balasan penggunaan jaring pukat.

Terkait penolakan tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah tidak mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 wacana Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Bagi yang memerlukan Permen tersebut, mampu men-download Peraturan Menterinya di sini

Sumber https://ghost-ships.blogspot.com


EmoticonEmoticon