Rabu, 11 November 2020

Pns Di Kabupaten Purbalingga Diwajibkan Pakai Kerikil Akik

PNS Di Kabupaten Purbalingga Wajib Pakai Batu Akik
demi mengembangkan ekonomi kerakyatan.
Fajar Eko Nugroho/Tribun Jateng

Untuk mengembangkan peluanglokal berupa batu klawing atau batu akik, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga diwajibkan memakai watu akik.

"Saya mengharuskan PNS tidak cuma menjadi pemakai kerikil akik klawing, tetapi juga agar mampu menjadi pemasar. Potensi PNS di Purbalingga nyaris meraih 10.000 orang. Kalau separuhnya mampu memasarkan kepada sahabat-temannya di luar daerah, produksi ekonomi kerakyatan akan tumbuh. Sekarang sudah mulai dirasakan oleh penduduk ," kata Bupati Purbalingga Sukento, Selasa (3/2/2015).

Dia merinci, upah memoles satu buah watu akik berkisar antara Rp 25.000 sampai Rp 30.000. Dari pantauan yang dikerjakan, seorang perajin dalam sehari dapat memoles sekurang-kurangnya empat buah kerikil akik.

"Kalau sehari penghasilan mereka Rp 100.000, sebulan mampu meraih Rp 3 juta. Itu telah di atas UMR. Jadi, tujuan saya yakni semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Itu yang utama," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian Pedagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Agus Winarno menuturkan, atas kebijakan pengembangan ekonomi kerakyatan lewat kerajinan watu akik klawing, Pemkab sudah merencanakan budget hingga Rp 900 juta untuk mendukung proses produksi watu akik klawing.

"Kalau di sini ada processing, akan ada nilai tambah yang dirasakan penduduk . Proses eksploitasinya juga bisa lebih lambat dibanding saat dipasarkan dalam bentuk materi mentah. Konsekuensinya kita harus merencanakan alat kerjanya dan itu sudah kita anggarkan tahun ini," katanya.

Berdasarkan pendataan, ketika ini di Purbalingga berkembang ribuan perajin dan pemasar batu akik klawing dari semula hanya terdapat 300 anggota Paguyuban Batu Akik Klawing.

Sumber : Kompas

Sumber https://ghost-ships.blogspot.com


EmoticonEmoticon