Selasa, 22 Desember 2020

Mengenal Pasir Besi Dan Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolaannya

Pengertian Pasir Besi

Pasir besi adalah endapan pasir yang mengandung partikel besi (magnetit) yang terdapat di sepanjang pantai (Bates and Jackson, 1980), terbentuk karena proses penghancuran oleh cuaca, air permukaan, dan gelombang terhadap batuan asal yang mengandung mineral besi mirip magnetit, ilmenit, dan oksida besi, kemudian terakumulasi serta tercuci oleh gelombang air maritim.

Pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitik volkanik. Secara umum banyak digunakan dalam industri diantaranya sebagai bahan baku pabrik baja, dan bahan magnet dengan mengambil bijih besinya, pabrik keramik, pabrik semen dan bahan refractory dengan mengambil silikatnya (Austin, 1985).

Meskipun pada beberapa tahun terakhir ini pasir besi intensif diusahakan, akan tetapi masih ada kesempatan untuk mendapatkan potensi baru. Selain itu, dengan berkembangnya teknologi penambangan dan pengolahan, serta peningkatan keperluan, maka pasir besi kadar relatif rendah yang pada periode kemudian tidak diusahakan karena belum memiliki nilai ekonomi, akan berpeluang untuk diusahakan pada kurun yang mau datang.

Pasir besi adalah endapan pasir yang mengandung partikel besi  Mengenal Pasir Besi dan Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaannya
Gambar deposit pasir besi.

Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Pasir Besi

Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor produk mineral tergolong bijih besi dalam bentuk mentah dan diwajibkan untuk diolah di dalam negeri dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral, maka hal ini telah menumbuhkan industri smelter atau unit pembuatan mineral di dalam negeri.

Sejumlah industri smelter besi telah terbangun, akan namun materi baku yang diperlukan umumnya jenis bijih primer magnetit padahal bijih primer magnetit terbatas penyebarannya, yang melimpah yakni laterit dan pasir besi. Dirjen Minerba dalam program sinergitas insudtri pertambangan menyinggung bahwa arah pembangunan smelter besi ke depan akan memfokuskan pemanfaatan pasir besi selaku target materi baku utama.

Kebijakan pengelolaan pasir besi dibagi menjadi dua golongan atau tahapan. Pertama yaitu eksplorasi, meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua perihal operasi bikinan, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pembuatan dan pemurnian, serta pengangkutan dan pemasaran.
Sumber https://www.geologinesia.com/


EmoticonEmoticon