Di Indonesia alasannya adalah terletak pada jalur “Ring of Fire”, kemungkinan besar terdapat cadangan mineral radioaktif yang cukup banyak, alasannya mineral tersebut keterdapatannya pada urat-urat bertemperatur tinggi mirip dengan mineral kasiterit pada tambang Timah, atau dalam Mesothermal selaku urat-urat Sulfida didalam zona oksidasi dari endapan bijih Sulfida pada tambang Tembaga, bersama mineral Kalkopirit (CuFeS2), mineral Kovelit (CuS), mineral Bornit (Cu5FeS4) dan lain-lain.
Keberadaan komponen-komponen Radioaktif pada tambang mineral yaitu sebagai unsur mineral ikutan/pengotor yang kadarnya dijumlah dengan ukuran part per million (ppm), tapi jikalau milliaran ton material yang digali/diproduksi, angka tersebut menjadi cukup bermakna terlebih harga unsur Radioaktif ini sangat mahal.
Kebanyakan para pejabat pemerintah mengatakan bahwa komponen/mineral yang mengandung Radioaktif baik ditambang yang telah ada seperti tambang timah di Bangka atau tambang timah liar dianggap tidak irit untuk diolah, tetapi kenyataannya seperti mineral Zirkon dan Ilmenit yang diekspor oleh suatu perusahaan di Bangka pada bulan Mei 2011 sebanyak 60 (enam puluh) container atau pasir besi diekspor sudah ribuan ton dari Tasikmalaya yang menurut hebat atom mengandung Uranium dan Thorium sudah ribuan ton di ekspor ke Cina, harga mineral ini disesuaikan dengan harga pasir biasa, yang otomatis pemerintah tidak mendapat apa-apa.
Mineral pembawa bagian radioaktif. |
Kiranya pejabat pemerintah harus pintar untuk mengelola unsur/mineral Radioaktif ini terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atau Badan Tenaga Atom Nasional, untuk mengelola & mempergunakan unsur/mineral dari tambang-tambang yang telah ada, seperti tambang timah, tambang tembaga, tambang pasir besi dan lain sebagainya. Untuk itu diperlukan seni manajemen antara lain melaksanakan perencanaan, survey, penelitian bagian/mineral Radioaktif ini di tambang yang ada indikasi keterdapatannya.
Dasar aturan untuk mengelola tambang mineral Radioaktif dipayungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 "Bumi, Air dan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat" dan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengelola komponen/mineral Radioaktif dari tambang- tambang yang telah ada, kiranya tidak perlu ditunda lagi, sambil melakukan sosialisasi PLTN, sebaiknya ada dana untuk acara survey, observasi, pembuatan raw material untuk mengorganisir mineral/unsur Radioaktif dari pertambangan, yang selanjutnya BATAN/Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral/Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mendirikan badan usaha Pertambangan Mineral Radioaktif.
Pembiayaan kegiatan dapat dibiayai APBN/APBD, kalau memungkinkan bantuan dari pemerintah Jepang yang saat ini tidak lagi akan melaksanakan pengembangan PLT Nuklirnya mampu dinegosiasikan untuk kerjasama mengelola perjuangan pertambangan mineral Radioaktif di Indonesia.
Sumber https://www.geologinesia.com/
EmoticonEmoticon