Kementerian Agama sudah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020, Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu untuk: 1) menjamin penerimaan akseptor latih baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berlangsung secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong kenaikan terusan layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) menunjukkan pemikiran bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang bau tanah siswa, penduduk , dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta asuh gres (PPDB).
Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini mencakup tata cara penerimaan pada: 1) Raudlatul Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) Madrasah Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5) Madrasah Aliyah Kejuruan.
Ditegaskan dalam Juknis PPDB Madarsah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020, bahwa Tata cara seleksi PPDB selaku berikut;
1. Raudhatul Athfal
Seleksi calon penerima latih gres pada RA mempertimbangkan persyaratan dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut: a) usia; dan b) jarak daerah tinggal ke Raudhatul Athfal.
2. Madrasah Ibtidaiyah
a. Penerimaan akseptor bimbing kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek pertumbuhan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya selaku tolok ukur penerimaan peserta latih baru.;
b. Penerimaan calon akseptor ajar gres kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan patokan dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan berguru selaku berikut:
1) usia;
2) Jarak daerah tinggal madrasah;
c. Dalam hal jumlah kandidat peserta ajar melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan akseptor asuh MI menurut pada usia kandidat peserta bimbing dengan prioritas dari yang paling bau tanah;
d. Jika usia kandidat peserta bimbing sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak kawasan tinggal calon akseptor asuh yang paling akrab dengan satuan pendidikan;
e. Jika usia dan/atau jarak kawasan tinggal kandidat peserta ajar dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka penerima asuh yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
3. Madrasah Tsanawiyah
Seleksi kandidat peserta ajar baru kelas 7 (tujuh) MTs menimbang-nimbang tolok ukur dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan peluang kandidat siswa yang berkebutuhan khusus untuk menerima perhatian sesuai dengan kesanggupan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan persaingan sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang persaingan sejenis yang lain yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemda, dan forum profesional lainnya;
4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA memikirkan persyaratan dengan urutan prioritas sesuai daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar selaku berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan peluang calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kesanggupan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan persaingan sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Persyaratan penerimaan kandidat penerima bimbing baru pada RA tahun pelajaran 2021/2022 ialah selaku berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk golongan A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
Terkait Persyaratan calon peserta bimbing gres kelas 1 (satu) MI tahun pelajaran 2021/2022, Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan sebagai berikut
a. calon akseptor latih gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai akseptor didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. kandidat peserta latih gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon akseptor latih yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar mampu diterima yang dibuktikan dengan saran tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka saran mampu dijalankan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d. Calon penerima latih yang di maksud pada poin a,b dan c di atas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung
Persyaratan calon penerima latih gres kelas 7 (tujuh) MTs tahun pelajaran 2021/2022 yakni sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta latih yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan acara pendidikan inklusif tanpa harus memikirkan faktor usia.
c. Khusus bagi kandidat penerima didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara ajaib untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di mancanegara wajib menerima Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan calon Peserta didik Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2021/2022. Persyaratan calon penerima asuh baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan
b. mempunyai ijazah/STTB MTs/Sekolah Menengah Pertama/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. khusus bagi calon penerima asuh gres baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat informasi lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili kandidat penerima latih.
Adapun Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020 ialah sebagai berikut.
· MAN IC,MAN PK,MAKN Januari s.d Maret 2021
· MI, MTS, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2021
· MA Reguler Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
· MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
· MTs Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
· MI Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
· RA Mei s.d Juli 2021
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)
Demikian gosip ihwal Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, Semoga ada manfaatnya bagi Bapak/Ibu guru dan kepala madrasah. Terima kasih, selamat melakukan pekerjaan .
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon