Kamis, 05 Maret 2020

Permenpan Rb Nomor 87 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Dan Angka Krditanya

 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan peran di bidang analisis kebencanaan serta untuk mengembangkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan yaitu PNS yang diberi peran, tanggung jawab, dan wewenang secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis kebencanaan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, bahwa Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dibidang analisis kebencanaan pada Instansi Pemerintah. Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Kedudukan Analis Kebencanaan ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan tergolong dalam penjabaran/rumpun jabatan administrasi. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ialah Jabatan Fungsional kategori kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:

a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama;

b. Analis Kebencanaan Ahli Muda ; dan

c. Analis Kebencanaan Ahli Madya.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya adalah melaksanakan Analisis Kebencanaan yang mencakup penyiapan materi substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, patokan, mekanisme, dan patokan. Unsur acara tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang mampu dinilai Angka Kreditnya ialah Analisis Kebencanaan. Sub -bagian dari bagian kegiatan terdiri atas:

a. penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan;

b. penyusunan rencana analisis bidang kebencanaan;

c. pelaksanaan analisis bidang kebencanaan;

d. pemantauan dan evaluasi; dan

e. penyusunan norma, persyaratan, prosedur, dan standar .

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 87 Tahun2020

 

Demikian berita ihwal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)