Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan kenaikan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan peristiwa serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penyelenggaraan penanggulangan tragedi. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melakukan penyelenggaraan penanggulangan peristiwa.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya, bahwa Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan peristiwa pada Instansi Pemerintah. Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Kedudukan Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dikerjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya, ditegaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana tergolong dalam klasifikasi/rumpun j abatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda ; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya, adalah melakukan penyelenggaraan penanggulangan tragedi yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat peristiwa, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca peristiwa. Unsur kegiatan peran Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang mampu dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana;
b. penanganan darurat bencana;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tragedi; dan
d. pemantauan dan penilaian.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya. melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 88 Tahun2020
Demikian isu tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon