Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada potensi pengukuhan Kepala Kantor Regional III BKN, Rabu (4/1/2017), menyampaikan bahwa BKN telah menyelesaikan proses manajemen pengalihan PNS yang diamanahkan UU nomor 23 tahun 2014.
Tetapi pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menanti lampu hijau dari Kementerian Keuangan terkait kepastian pembiayaan gaji. Sementara pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya telah tamat dan tidak terkendala pembiayaan honor.
![]() |
Kepala Kantor Regional BKN Bandung Imas Sukmariahbersama pejabat tinggi BKN dan Gubernur Jawa Barat. Foto : BKN. |
Pada kesempatan itu Kepala BKN juga menyampaikan “Proses administrasi pengalihan status harus dilaksanakan secara cermat untuk menyingkir dari adanya ‘penyelundup’ yang ikut serta dalam proses pengalihan”. Penyelundup yang dimaksud, terang Kepala BKN, yakni pihak-pihak pemangku jabatan/problem yg tidak diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan sebab kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sementara itu Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan dalam proses Pengalihan, BKN yang diamanahkan Undang-Undang selaku institusi pembina manajemen kepegawaian, siap berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sumber : situs BKN.
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
EmoticonEmoticon