
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) diterbitkan dengan pendapatbahwa: a) bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan terusan dan kesempatan berguru di perguruan tinggi tinggi, perlu menunjukkan santunan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa; b) bahwa menurut usulansebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, yang dimaksud Program Indonesia Pintar yang berikutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa duit tunai, perluasan susukan, dan kesempatan berguru dari pemerintah yang diberikan terhadap peserta asuh dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, PIP (Program Indonesia Pintar) bertujuan:
1. mengembangkan susukan bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk menerima layanan pendidikan hingga final satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun;
2. menghalangi penerima ajar dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan balasan kesulitan ekonomi; dan/atau
3. mempesona siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara berguru, sentra kegiatan berguru penduduk , forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal yang lain, atau balai latihan kerja;
Bagi pendidikan tinggi, menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, PIP (Program Indonesia Pintar) bermaksud:
1. memajukan ekspansi saluran dan peluang berguru di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak bisa secara ekonomi;
2. memajukan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik;
3. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi kawasan yang terkena imbas bencana alam atau konflik sosial; dan/atau
4. memajukan angka partisipasi garang pendidikan tinggi.
PIP dikerjakan dengan berdasarkan prinsip:
a. efisien, adalah memakai dana dan daya yang ada untuk meraih sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, adalah sesuai dengan keperluan yang telah ditetapkan dan dapat memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan;
c. transparan, adalah menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan penduduk dapat mengenali dan menerima isu tentang PIP;
d. akuntabel, ialah pelaksanaan aktivitas mampu dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yakni penjabaran acara/aktivitas dilaksanakan secara kongkret dan proporsional; dan
f. manfaat, yakni pelaksanaan acara/acara yang sejalan dengan prioritas nasional.
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tentang PIP (Program Indonesia Pintar). Terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon