Minggu, 25 Oktober 2020

Premium Naik Jadi Rp 6.800/Liter Mulai 1 Maret 2015 Pukul 00:00

Berdasarkan informasi di Liputan6, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral kembali memaksimalkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dari saat ini Rp 6.700 menjadi Rp 6.800 per liter. Kenaikan harga tersebut berlaku per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Namun, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurahman menyampaikan, demi menjaga kestabilan perekonomian nasional, pemerintah menetapkan harga BBM minyak solar subsidi serta minyak tanah, harganya tetap.

Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di daerah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp. 6.600/liter naik menjadi Rp. 6.800/liter.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sudah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, dengan menyaksikan kemajuan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara lazim perlu dinaikkan," kata Saleh, di Jakarta, Sabtu (28/1/2015).

Keputusan kenaikan harga ini diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia dan masih tingginya buatan shale oil di Amerika serta keadaan masih lesunya perekonomian global.
Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran $ 62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami peningkatan pada kisaran $ 55-70 per barel.

Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sesungguhnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak mengoptimalkan harga solar dan hanya mengoptimalkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penunjukkanLuar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200/liter untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan seleisih harga sepanjang bulan Februari.

Adapun rinciannya selaku berikut:

1. Minyak tanah : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN),
2. Minyak solar : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),
3. Bensin Premium RON 88 : Rp. 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB)


Sumber : Liputan6

Sumber https://ghost-ships.blogspot.com


EmoticonEmoticon