Apakah lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa dari Pada Guru Honorer ? Entahlah, yang terang regulasi gres tentang pengaturan penghasilan perangkat desa mungkin dipandang lebih baik dibandingkan dengan regulasi pengaturan penghasilan guru honorer. Juknis BOS 2019 contohnya, masih tetap menyatakan pembayaran honorer tenaga pendidik optimal 15% dari budget dana BOS yang tersedia. Padahal hingga dikala ini masih banyak pemerintah kawasan yang belum memberikan penghasilan komplemen bagi guru honorer. Gaji Guru honorer setara UMR dari dahulu cuma wacana yang tak pernah tamat.
Perangkat desa (khususnya di kawasan) sudah bisa tersenyum, alasannya ketika ini telah terbit Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai dasar aturan mengeluarkan uang (pembayaran) honor Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS Golongan 2. Berdasarkan hukum tersebut, dinyatakan bahwa
a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) kalangan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Dari mana dana untuk mengeluarkan uang Perangkat Desa ? Dijelaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa dana tersebut bersumber dari Anggaran Belanja Desa, dengan ketentuan 1) paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: a). penghasilan tetap dan dukungan kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain; dan b) bantuan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. 2) paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: a) penyelenggaraan Pemerintahan Desa tergolong belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; b) pelaksanaan pembangunan Desa; c) training kemasyarakatan Desa; dan d) pemberdayaan masyarakat Desa.
Lalu bagaimana hukum pembayaran honorer di sekolah ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah mampu memakai dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima. Mengapa dibatasi hanya 15%, karena dalam klausal pertamanya dinyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Namun, tahukah bahwa sampai dikala ini masih banyak Pemerintah Daerah yang belum mengalokasi dana untuk pembayaran guru honorer? Itulah sebabnya tidak gila kalau kita menerima berita masih terdapat guru honorer yang menerima gaji di bawah Rp. 1 juta perbulan, bahkan masih ada yang di bawah 500 ribu perbulan.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon