Pemerintah telah menernitkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP – MTS dengan usulanuntuk menyanggupi kebutuhan dasar akseptor asuh dalam membuatkan kemampuannya pada era digital, perlu menyertakan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada SMP/Madrasah Tsanawiyah.
Sesuai Pasal 1 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP – MTS dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) diubah di antaranya sebagai berikut:
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ialah program kurikuler yang bertujuan untuk menyebarkan kompetensi perilaku, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keahlian akseptor latih selaku dasar dan penguatan kesanggupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran biasa Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan program kurikuler yang bermaksud untuk berbagi kompetensi perilaku, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi kemampuan peserta asuh terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan contoh pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan dan pola pembelajaran mata pelajaran lazim Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan mampu diperkaya dengan muatan setempat oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata pelajaran biasa Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran lazim Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata pelajaran lazim Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP – MTS bahwa Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dijalankan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama – MTS -----DISINI-----
Demikian isu ihwal Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP – MTS. Terima kasih, Semoga berguna.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon