
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (Sekolah Dasar), Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) diterbikan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru TK Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Sederajat yang sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan kebutuhan layanan pendidikan. (Link Download Salinan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar SMP SMA SMK format PDF berada diakhir posting ini)
Pasal 2 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa PPDB dilakukan menurut prinsip: nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. Khusus untuk prinspi Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani penerima didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK, Peraturan Menteri ini bermaksud untuk:
a. mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan;
b. dipakai sebagai aliran bagi:
1. kepala kawasan untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan memutuskan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
2. kepala Sekolah dalam melakukan PPDB.
Terkait Pelaksanaan PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bahwa
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon penerima latih gres pada Sekolah yang bersangkutan yang dijalankan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur registrasi;
d. pengumuman penetapan akseptor ajar gres; dan
e. daftar ulang.
3) Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan proses seleksi khusus yang dikerjakan sebelum tahap pengumuman penetapan penerima didik baru.
4) Pengumuman pendaftaran penerimaan kandidat penerima ajar gres paling sedikit menampung informasi selaku berikut:
a. persyaratan kandidat akseptor didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal registrasi;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
5) Pengumuman registrasi penerimaan kandidat peserta didik gres lewat papan pengumuman Sekolah maupun media yang lain.
6) Pengumuman penetapan akseptor asuh baru karakter d dikerjakan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.
7) Penetapan peserta bimbing baru dilaksanakan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan lewat keputusan kepala Sekolah.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP SMA SMK, menyatakan bahwa
(1) PPDB dilakukan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dijalankan lewat prosedur luar jaringan (luring).

Terkait Persyaratan Siswa baru, Pasal 6 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan, menyatakan bahwa Persyaratan kandidat penerima didik gres pada Taman Kanak-kanak yaitu:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD
1) berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung.
2) Sekolah wajib mendapatkan penerima latih yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun ialah paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung yang didedikasikan bagi calon peserta bimbing yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan usulan tertulis dari psikolog profesional.
4) Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, nasehat mampu dikerjakan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa Persyaratan kandidat akseptor ajar baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan
b. mempunyai ijazah atau surat tanda akhir mencar ilmu SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta asuh gres Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan kelas 10 (sepuluh) :
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung;
b. mempunyai ijazah atau surat tanda selesai mencar ilmu Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK dengan bidang kemampuan, program keterampilan, atau kompetensi keterampilan tertentu dapat memutuskan perhiasan kriteria khusus dalam penerimaan penerima asuh gres kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon penerima didik baru kelas 10 (sepuluh) terkait kepemilikan SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan bagi kandidat penerima bimbing yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Syarat usia harus dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa lokal sesuai dengan domisili kandidat penerima bimbing.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa 1) Persyaratan kandidat penerima latih gres baik warga negara Indonesia atau warga negara ajaib untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari administrator jenderal yang menanggulangi bidang pendidikan dasar dan menengah. 2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta asuh warga negara ajaib wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi akseptor didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan, menyatakan khusus untuk sekolah yang mengadakan pendidikan khusus;mengadakan pendidikan layanan khusus; dan berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar, mampu melampaui standar usia dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan melebihi standar usia berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Pasal 14 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah kandidat penerima bimbing yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan kandidat peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta asuh pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, akseptor didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikerjakan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a. memperbesar jumlah Rombongan Belajar, jikalau Rombongan Belajar yang ada telah menyanggupi atau melampaui ketentuan Rombongan Belajar dalam tolok ukur nasional pendidikan dan Sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas gres.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK menyatakan bahwa sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengantaran, dan pemutakhiran data penerima asuh dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Terkait Jalur Pendaftaran PPDB, Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Pendaftaran PPDB dikerjakan melalui jalur selaku berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan peran orang tua/wali.
2) Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
3) Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
4) Jalur perpindahan peran orang bau tanah/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
5) Calon peserta bimbing hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
6) Selain melakukan pendaftaran PPDB lewat jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang sudah ditetapkan, kandidat akseptor didik mampu melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta asuh.
7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan penerima asuh gres selain yang dikontrol dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak tercukupi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Pasal 18
1) Dalam melakukan PPDB lewat jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) aksara a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mendapatkan kandidat peserta ajar yang bertempat tinggal sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2) Domisili kandidat penerima asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Kartu keluarga mampu diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa lokal yang menerangkan bahwa akseptor didik yang bersangkutan sudah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat informasi domisili.
4) Sekolah mengutamakan penerima asuh yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu kawasan kabupaten/kota yang serupa dengan Sekolah asal.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tergolong kuota bagi:
a. peserta latih tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
2) Peserta bimbing gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam acara penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3) Orang renta/wali akseptor didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, bila terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) SMA/Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan wajib mendapatkan Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
5) Orang bau tanah/wali peserta bimbing kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6) Peserta asuh yang Orang bau tanah/walinya terbukti menjiplak bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.
7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bareng Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-seruan.
9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang renta/wali yang terbukti menggandakan keadaan sehingga seperti Peserta Didik ialah penyandang disabilitas.
10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang menggandakan kondisi sehingga seperti Peserta Didik ialah penyandang disabilitas.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
1) Penetapan zonasi dijalankan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta latih dengan Sekolah.
2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang diadaptasi dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di tempat tersebut.
3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memutuskan semua kawasan manajemen masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB sudah menerima peserta bimbing dalam zonasi yang telah ditetapkan.
5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau golongan kerja kepala Sekolah.
7) Bagi Sekolah yang berada di kawasan perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu dijalankan menurut janji secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan kualitas pendidikan lokal.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan
1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai cobaan Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta didik yang masuk lewat jalur Prestasi merupakan peserta bimbing yang bertempat tinggal di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 22
1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) aksara c ditujukan bagi calon peserta bimbing yang bertempat tinggal di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
2) Perpindahan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, forum, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan
1) Ketentuan perihal jalur registrasi PPDB lewat zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang renta/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di mancanegara;
e. Sekolah yang mengadakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak mampu memenuhi ketentuan jumlah peserta ajar dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
2) Pengecualian ketentuan jalur registrasi PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah akseptor didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan terhadap direktur jenderal yang mengatasi bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 24 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK menyatakan bahwa
(1) Seleksi calon peserta ajar gres kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan peran orang renta/wali.
(2) Seleksi kandidat peserta bimbing gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar memikirkan patokan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. jarak kawasan tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Sekolah wajib menerima penerima asuh yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.
(4) Jika usia calon akseptor bimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan akseptor asuh didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta bimbing yang terdekat dengan Sekolah.
(5) Dalam seleksi calon akseptor ajar baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Pasal 25 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Seleksi kandidat akseptor asuh baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan peran orang bau tanah/wali.
Pasal 26 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Seleksi kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Jika jarak daerah tinggal calon penerima bimbing dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah akseptor ajar yang mendaftar lebih awal.
Pasal 27 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta ajar gres kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dijalankan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal kandidat penerima didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, bila terdapat kandidat peserta latih yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilaksanakan dengan memprioritaskan peserta ajar yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.
Pasal 28 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa: Seleksi kandidat penerima bimbing baru kelas 10 (sepuluh) SMA memakai jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan peran orang tua/wali.
Pasal 29 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi kandidat penerima latih baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang menggunakan mekanisme daring, dijalankan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta asuh dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan yaitu akseptor ajar yang mendaftar lebih permulaan.
Pasal 30 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta asuh baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang memakai prosedur luring, dikerjakan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal calon penerima ajar yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, kalau terdapat kandidat peserta didik yang memiliki jarak daerah tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan mengutamakan penerima bimbing yang mempunyai nilai UN lebih tinggi.
Pasal 31 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon penerima asuh baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2) Seleksi calon peserta ajar baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan memikirkan nilai UN.
3) Selain menimbang-nimbang nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dijalankan dengan memikirkan:
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang kemampuan yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau perkumpulan profesi; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon akseptor didik yang bertempat tinggal pada kawasan provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
Pasal 32 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Daftar ulang dikerjakan oleh calon peserta ajar baru yang telah diterima untuk memutuskan statusnya selaku peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
2) Pendataan ulang dilaksanakan oleh TK dan Sekolah untuk memutuskan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 33 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima perlindungan operasional Sekolah tidak dipungut ongkos.
2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.
3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melaksanakan pungutan dan/atau derma yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta bimbing; dan
b. melaksanakan pungutan untuk berbelanja seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Pasal 34 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa:
(1) Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tempat dibebaskan dari biaya pendidikan.
(2) Pemerintah kawasan provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai akseptor ajar yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Perpindahan akseptor didik antar Sekolah dalam satu tempat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dikerjakan atas dasar kesepakatan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
2) Dalam hal terdapat perpindahan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
3) Perpindahan peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan kriteria PPDB dan/atau sistem zonasi yang dikontrol dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
1) Peserta bimbing setara SD di negara lain dapat pindah ke Sekolah Dasar di Indonesia sesudah memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat informasi dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
2) Peserta ajar setara Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia sesudah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang pertanda bahwa akseptor asuh yang bersangkutan sudah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c. surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menanggulangi bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
Pasal 37 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa:
1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal mampu diterima di SD tidak pada permulaan kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Dasar yang bersangkutan.
2) Peserta latih jalur pendidikan nonformal/informal mampu diterima di Sekolah Menengah Pertama tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sesudah memenuhi tolok ukur:
a. mempunyai ijazah kesetaraan program Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau Sekolah Menengah kejuruan tidak pada permulaan kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. mempunyai ijazah kesetaraan acara Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
4) Dalam hal terdapat perpindahan penerima bimbing dari jalur pendidikan nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Pasal 38 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan akseptor asuh antarSekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
2) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki saluran pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
3) Masyarakat mampu mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB lewat laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Pasal 39 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB.
2) Kementerian melaksanakan pemantauan dan penilaian kepada pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
a. Pemerintah Daerah melakukan pelatihan dan pengawasan kepada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan penduduk di wilayahnya; dan
b. Menteri melaksanakan pelatihan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan norma, standar, mekanisme, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 41 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang mengadakan urusan pemerintahan dalam negeri memperlihatkan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang menciptakan peraturan tidak sesuai dengan norma, patokan, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. Kementerian memberikan sanksi berupa penghematan tunjangan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana pinjaman operasional Sekolah kepada Sekolah yang melaksanakan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) karakter d dan Pasal 14 ayat (5).
c. Gubernur atau bupati/walikota menawarkan sanksi terhadap pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan peran; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memperlihatkan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau penghematan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
2) Tata cara dukungan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dan aksara d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 42 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 43 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK menyatakan bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak mampu memutuskan persyaratan PPDB yang berlawanan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 44 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana tunjangan operasional Sekolah, mulai tahun pemikiran 2020/2021 wajib melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei.
Pasal 45 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun aliran 2019/2020, ketentuan perihal domisili kandidat akseptor asuh menurut alamat pada kartu keluarga atau surat informasi domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Pasal 46 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
Link Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian info perihal Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian info perihal Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon