![]() |
PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS |
Sekedar mengembangkan berita kini telah ada PP gres tentang Penilaian Kinerja PNS yaitu Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Namun, PP itu akan berlaku efektif paling lambat 2 Tahun kedepan, alasannya adalah ketentuan teknis-nya akan dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini dimaksud untuk merealisasikan aparatur sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif selaku bagian dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara selaku profesi yang mempunyai kewajiban mengelola dan berbagi dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan administrasi aparatur sipil negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, evaluasi kinerja yang bermaksud untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang didasarkan tata cara prestasi dan tata cara karier. sebagaimana di amanatkan Undang-Undang ASN. Itulah alasannya PP Nomor 30 Tahun 2019, menuntut agar penilaian kinerja PNS dilaksanakan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019, menegaskan bahwa tujuan evaluasi kinerja yakni untuk menjamin objektivitas training PNS yang dikerjakan menurut sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan penyusunan rencana kinerja yang ialah proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai berikutnya disingkat SKP.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini menyatakan bahwa Pelaksanaan pengukuran SKP dijalankan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang sudah ditetapkan. Kemudian dilakukan evaluasi kinerja yang ialah campuran antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan memakai data hasil pengukuran kinerja.
Dalam melakukan penilaian dikerjakan analisis kepada kendala pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun anjuran perbaikan dan menetapkan hasil evaluasi. Peraturan Pemerintah ihwal Penilaian Kinerja PNS ini mengontrol antara lain substansi evaluasi kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan evaluasi SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, metode evaluasi, tindak lanjut penilaian berbentukpelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan hukuman serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.Beberapa ketentuan teknis penilaian kerja PNS selaku pelaksanaan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 akan dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.
Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini sungguh tergantung kepada pelaksanaan metode-sistem lain yakni pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.
Ketentuan tentang penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini secara mutatis mutandis mampu digunakan untuk evaluasi kinerja kandidat pegawai negeri sipil.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Link download yt.com/search?q=pp-nomor-30-tahun-2019-tentang
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon