Pancasila selaku dasar negara memiliki makna bahwa ideologi Pancasila akan dan mesti menjadi landasan serta ajaran bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, seluruh aktivitas dan keputusan yang diambil oleh negara Indonesia beserta rakyatnya idealnya mesti dikontekskan kepada nilai-nilai Pancasila, apakah sudah sesuai, atau belum.
Indonesia sejak pertamakali didirikan secara resmi pada Agustus 1945, sudah menetapkan Pancasila selaku dasar negaranya. Keputusan ini diambil setelah terjadi mufakat dalam musyawarah para pendiri bangsa kita.
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya kita, para penerus bangsa, menghormati dan melaksanakan Pancasila sebaik-baiknya, sesuai dengan niatan para pendiri bangsa kita, ialah Pancasila selaku dasar negara Indonesia.
Daftar Isi
Sejarah Singkat Pancasila
Pancasila intinya ialah salah satu tawaran kandidat dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Saat itu, Pancasila masih berupa pemikiran -pemikiran nilai yang dibutuhkan dapat mewakili kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Awalnya, Muh. Yamin mengajukan nilai-nilai dasar pancasila yang terdiri dari
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno merekomendasikan lima asas tandingan selaku berikut. Bung Karno berkelit bahwa inilah nilai-nilai yang merupakan kristalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Jauh berlainan dengan Pancasila yang kita kenal kini bukan? Ya, memang pada ketika itu, Pancasila masih berupa pemikiran -pemikiran awal yang masih mampu berubah.
Pada 22 Juni 1945, dibentuklah panitia sembilan yang diketuai oleh Bung Karno. Panitia ini menghasilkan piagam Jakarta yang mempunyai rumusan pancasila selaku berikut
- Ketuhanan dengan keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bila kita amati baik-baik, masih terdapat perbedaan antara pancasila yang dikeluarkan oleh panitia sembilan dan pancasila yang kita kenal sekarang. Perbedaannya terletak pada sila pertama, ketuhanan yang maha esa.
Pada sidang PPKI yang diketuai oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945, sila pertama tersebut diganti menjadi ketuhanan yang maha Esa. Sehingga, rumusan simpulan pancasila dalam UUD 1945 adalah
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penetapan nilai-nilai pancasila ini disertai pula dengan pengerjaan garuda pancasila selaku simbol negara. Setelah ini, pancasila mampu menjadi dasar negara bagi negara Indonesia.
Landasan Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Berdasarkan pemaparan diatas, kita mengenali bahwa setidaknya terdapat dua landasan hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Selain dua itu, terdapat beberapa dasar aturan lainnya yang memperkokoh posisi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang antara lain adalah
- Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Dekrit presiden 5 Juli 1959 yang memastikan bahwa berlakunya kembali UUD 1945 yang memiliki arti penetapan kembali Pancasila selaku dasar negara dan ideologi negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Instruksi presiden No. 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah. Instruksi presiden ini memberikan bahwa Pancasila sudah ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara yang sah
- Ketetapan MPR o. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian perihal penegasan Pancasila sebagai dasar negara yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni dasar negara dari Negara Kesatuan Indonesia mesti dijalankan secara konsisten dalam kehidupan beregara. Bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan: ”bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnhya mengandung makna sebagai ideologi nasional selaku impian dan tujuan negara”
Berdasarkan empat pon diatas, kita dapat menawan kesimpulan bahwa secara aturan, kedudukan Pancasila sudah sangat berpengaruh sebagai dasar negara Indonesia.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Indonesia, tentu saja pancasila harus menjadi landasan dari segala kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Secara simpel, pancasila menjadi sumber ideologi bangsa Indonesia, dasar tata cara pemerintahan, sebagai sumber hukum, dan sebagai dasar penyelenggaraan negara Indonesia.
Berdasarkan pembagian terstruktur mengenai diatas, kita mampu mengetahui bahwa segala hal yang kita lakukan sebagai bangsa Indonesia, mesti sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada Pancasila.
Nah, nilai yang ada di Pancasila sendiri terbagi menjadi tiga, ialah instrumental, dasar, dan mudah. Ketiga jenis nilai tersebut bermuara pada pelaksanaan dan penerapan nilai-nilai pancasila pada kehidupan sehari hari.
Makna dasar dari Pancasila selaku dasar negara ialah untuk menjadi landasan, pondasi utama, serta titik teladan bagi bangsa Indonesia dalam mengerjakan NKRI dan melakukan acara berbangsa dan bernegara.
Oleh alasannya adalah itu, mampu dimaknai bahwa sebagai dasar negara, semua komponen kehidupan berbangsa dan bernegara, segala bentuk peraturan yang ada, serta segala keputusan yang diambil di Indonesia mesti berlandaskan nilai-nilai yang ada pada Pancasila.
Selain menjamah ranah-ranah formal mirip perumusan kebijakan, aturan, dan penyelenggaraan negara. Pancasila juga menyentuh ranah-ranah informal, seperti kehidupan kita sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.
Hal-hal mirip adab istiadat, kebiasaan, dan budaya setempat juga idealnya dijalankan sesuai dengan butir-butir Pancasila. Namun, sebab Pancasila memang ialah ideologi yang terbuka, sehingga sungguh fleksibel tentang hal ini.
Bisa dibayangkan, kalau sebuah negara tidak mempunyai dasar negara yang jelas, pasti aparatur negara tidak akan memiliki pegangan dan fatwa yang kuat. Oleh alasannya itu, mampu jadi setiap orang memiliki fatwa yang berlainan-beda dan memicu terjadinya perpecahan.
Apakah Pancasila Akan Selalu Relevan?
Mungkin kalian akan berfikir bahwa menjadikan pancasila selaku dasar negara yaitu sebuah hal yang merepotkan, zaman selalu berkembang bukan? Akankah ada saat dimana pancasila menjadi tidak relevan lagi?
Tenang sobat-teman, hal ini sudah dipikirkan oleh para pendiri bangsa kita. Untuk membuat sebuah dasar negara yang tidak lekang oleh zaman, para pendiri bangsa kita membuat Pancasila selaku sebuah ideologi yang terbuka.
Harapannya adalah, dengan menimbulkan Pancasila selaku ideologi terbuka, dasar negara ini mampu senantiasa mempertahankan hubungannya seiring dengan berjalannya waktu.
Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Negara
Sebagai dasar negara, Pancasila juga sudah sebaiknya menjadi landasan bagi ideologi negara tersebut. Saat ini, Pancasila sendiri yakni landasan ideologis dari negara Indonesia.
Landasan ideologis sendiri memiliki makna bahwa setiap contoh pikir, kehidupan, dan kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus dilandasi Pancasila.
Harapannya, nilai yang terkandung pada Pancasila telah terinternalisasi dan terwujudkan dalam setiap sikap rakyat Indonesia. Jangan sampai Pancasila digoyahkan oleh ideologi-ideologi lain yang mungkin kurang sesuai dengan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung tentu saja sesuai dengan lima sila yang ada pada Pancasila. Sebagai dasar ideologis sebuah negara, harapannya nilai yang terkandung pada tiap butir Pancasila mampu diwujudkan dan diilhami oleh segenap bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari.
Pancasila Sebagai Dasar Hukum Negara
Tentu saja, selaku dasar negara, Pancasila juga menjadi landasan aturan negara Indonesia. Artinya, setiap produk aturan yang dibentuk oleh pemerintah dan lembaga berwenang yang lain, harus dapat ditarik garis kekerabatan ke dasar hukum negara kita, adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan memutuskan Pancasila sebagai dasar hukum, dibutuhkan bahwa semua produk hukum yang ditetapkan dan diberlakukan di Indonesia mampu diselaraskan dengan baik. Karena, jikalau semua bersumber pada Pancasila, tentu saja semua akan sesuai dengan arahan-kode yang ada dan tidak akan saling berkonflik.
Namun, tentu saja dalam praktinya ada saja produk-produk hukum yang tidak selaras atau saling berkonflik satu dengan yang yang lain. Hal ini disebabkan oleh metode birokrasi kita yang sudah cukup ribet dibandingkan dengan zaman dahulu.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Secara umum, terdapat 5 fungsi pokok Pancasila selaku dasar negara Indonesia. Berikut ini yaitu fungsi-fungsi tersebut.
- Pancasila selaku Pedoman Hidup
- Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
- Pancasila selaku Sumber Hukum
- Pancasila selaku Cita-Cita Bangsa
Berikut ini yaitu penjabaran lebih lanjut dari tiap-tiap fungsi pokok pancasila yang telah disebutkan diatas.
Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Pancasila diharapkan mampu menjadi sebuah fatwa hidup bangsa, yang artinya adalah mampu menjadi suatu pemikiran dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Harapannya, Pancasila dapat menginternalisasikan nilai-nilainya sehingga diacu oleh segenap penduduk Indonesia dikala berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia, semoga nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila mampu terwujud dalam setiap lembaga, organisasi, maupun insan yang ada di Indonesia.
Jika kita menjiwai kehidupan sehari-hari kita dengan Pancasila, maka sudah niscaya nilai-nilai luhur yang terkandung pada Pancasila juga akan diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan.
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila harusnya juga menjadi kepribadian bangsa, alasannya adalah kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia di mata bangsa-bangsa lainnya.
Oleh karena itu Pancasila harus terpatri teguh didalam diri tiap langsung bangsa Indonesia supaya mampu menyebabkan Pancasila sebagai Kepribadian setiap individu penduduk Indonesia, yang nantinya akan menjadi kepribadian bangsa.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia, atau bisa dikatakan pancasila selaku dasar negara. Makara dihentikan ada satu pun peraturan yang berlawanan dengan Pancasila.
Selain itu, semua peraturan juga mesti diturunkan dari pancasila serta merefleksikan nilai-nilai Pancasila. Jika peraturan tersebut tidak mencerminkan nilai Pancasila, maka nyaris pasti terjadi keganjilan hukum dalam proses nya.
Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila intinya akan menjadi cita-cita luhur bangsa Indonesia. Oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mempunyai angan-angan untuk mewujudkan suatu negara yang berketuhanan yang Esa dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu dalam kebhinnekaan, selalu bermusyawarah dan mewujudkan keadilan sosial yang menyeluruh.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon