Ada kabar baik untuk PNS, TNI, Polisi Republik Indonesia dan para pensiunan, tahun ini Pemerintah sedang menyiapkan sketsa peniadaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi PNS, TNI, Polisi Republik Indonesia dan pensiunan, yang hendak diberlakukan mulai tahun 2016. Penghapusan ini hanya berlaku untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk PNS, Tentara Nasional Indonesia, Polri sampai para pensiunan.
Hal ini seperti yang dilansir oleh bagan pembatalan pajak bumi dan bangunan (PBB). Skema tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden, yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2016.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan draft hukum tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk mendapat persepsi. Bila disetujui, beleid tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. "Kita minta perpres dan akan diberlakukan tahun depan," ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Mei 2015.
Ferry menyebut penghapusan PBB ini tidak berlaku bagi siapa pun, melainkan cuma untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pegawai negeri sipil, TNI, Polisi Republik Indonesia, dan para pensiunan. Sebaliknya, orang-orang yang penghasilannya berlebih, terlebih bila bumi dan bangunan yang ditempatinya menawarkan pemasukan, mirip rumah kontrakan dan toko, tetap dikenai pajak. “Kita ubah bukan lagi obyek pajak (bumi dan bangunannya) yang dikejar, tetapi pada subyek pajaknya (wajib pajak individual maupun perusahaan)," ucapnya.
Hal itu, tutur Ferry, sesuai dengan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan didatangi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala BPN, serta Sekretaris Kabinet pada 1 April kemudian.
Skema keringanan pembayaran PBB bergotong-royong telah dipraktekkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Misalnya, di Jakarta berlaku Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2012 ihwal Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang menyebutkan wajib pajak orang langsung berpenghasilan rendah sehingga kewajiban mengeluarkan uang PBB sukar dipenuhi maka dapat mengajukan dispensasi.
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
pop
Home
Berita
Pegawai Negeri Sipil (Pns) Dibebaskan Dari Kewajiban Mengeluarkan Uang
Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Tahun 2016
Minggu, 13 September 2020
Pegawai Negeri Sipil (Pns) Dibebaskan Dari Kewajiban Mengeluarkan Uang Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Tahun 2016
Diterbitkan September 13, 2020
Artikel Terkait
- Banjir yang merendam puluhan rumah di Kampung Nyompet, Kelurahan Setianagara, Kecamatan C
- Berdasarkan informasi di Liputan6, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral kembali memaksi
- Pendiri Pondok Pesantren Darut Tauhid, Bandung, Abdullah Gymnastiar atau yang lebih diken
- Wow, Ibu Ani Yudhoyono Ternyata Koleksi Batu Akik Bertuliskan Allah. Foto Instagram
- Lithang Makin Tasikmalaya mulai dibenahi untuk menyambut Imlek 2566. Tribun Jabar/Firm
- Mulai 1 April 2015, tarif kereta api (KA) Kelas Ekonomi Jarak Sedang dan Jarak Jauh akan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon