Nampaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan makin dimudahkan dalam hal peningkatan pangkat. Mulai tahun ini, setiap PNS akan otomatis naik pangkat setiap 4 tahun tanpa harus menganjurkan. Hal ini mirip informasi yang dirilis Republika.
Akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan untuk mengubah mekanisme peningkatan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa mesti melalui mekanisme pengusulan seperti sebelumnya.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana menyampaikan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan mekanisme kenaikan pangkat ini dijalankan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.
Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi peningkatan pangkat. Padahal, tugas utama mereka yaitu melayani masyarakat. "Bagaimana mau memberikan layanan optimal kalau PNS sibuk urusi peningkatan pangkat," ujarnya seperti dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).
Bima melanjutkan, dengan mekanisme baru ini, PNS tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap pantas naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan menawarkan konfirmasi terkait kinerja dan sikap PNS yang direkomendasikan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka peningkatan pangkatnya bisa eksklusif diproses.
Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif dibanding mekanisme usang di mana PNS yang hendak naik pangkat harus mendapat saran dari atasannya pribadi. Kemudian, atasannya yang hendak mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme usang itu, ujar Bima, kerap menyantap waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.
Oleh karena itu, BKN memiliki gagasan menyusun mekanisme baru biar peningkatan pangkat mampu otomatis. "Makara tidak perlu lagi repot menganjurkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima. Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
pop
Rabu, 09 September 2020
Pns Otomatis Naik Pangkat Tiap Empat Tahun, Mulai Tahun 2015
Diterbitkan September 09, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon