Senin, 22 Maret 2021

Arahan Kcmi Selaku Metode Pelaporan Pertambangan

KATA PENGANTAR 
1. Perkembangan dunia menuntut adanya “transparansi”, “standarisasi” dan “accountability” termasuk didalam dunia eksplorasi dan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Sejalan dengan itu di beberapa pecahan dunia lain telah dikembangkan dan diberlakukan beberapa Kode yang menjadi pola dalam pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara.

Di Indonesia industri pertambangan (tergolong eksplorasi) sudah meningkat dengan pesat sehingga kebutuhan akan sumber pendanaan dari bursa dan perbankan meningkat secara signifikan. Oleh risikonya seruan akan laporan eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara yang kredibel disusun oleh individu yang kompeten juga meningkat. Selama ini penduduk pertambangan Indonesia menilai bahwa laporan yang kredibel yaitu laporan yang menyanggupi isyarat JORC (Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and Ore Reserves). Karena keadaan di atas, Indonesia perlu mengembangkan Kode Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdya Mineral dan Cadangan Bijih sendiri yang akan diacu oleh “Competent Person Indonesia”.

Kode ini diformulasikan dengan maksud untuk memutuskan standard minimum untuk pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara yang tepat dengan standard internasional, biar mampu dipakai untuk menyanggupi kebutuhan pendanaan perjuangan pertambangan.

Inisiatif pengembangan tata cara pelaporan pertambangan dan “Competent Person Indonesia” oleh IAGI dimulai di akhir tahun 90?-an baik secara independen maupun melakukan pekerjaan sama dengan Bursa Efek Surabaya (sebelum bermetamorfosis Bursa Efek Indonesia) bahu-membahu dengan asosiasi profesi lainnya. Upaya ini belum pernah terwujud, sampai di tahun 2009 Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) sebagai salah satu komisi di bawah IAGI menggerakkannya lagi. Di pihak lain PERHAPI sudah menjalin kolaborasi dengan AusIMM dalam rangka penyusunan Kode Pelaporan Pertambangan semenjak tahun 1997. Komitmen PERHAPI ini diperkuat lagi pada tahun 2007 di Sydney bareng MICA (Minerals Council of Australia). Upaya tersebut di atas mulai terwujud sejak dibentuknya Komite Bersama IAGI–PERHAPI untuk mengembangkan sistem Competent Person Indonesia dan Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih Indonesia yang disebut sebagai Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Surat Keputusan Bersama IAGI – Perhapi tentang hal ini dilampirkan pada bagian belakang dokumen ini. Untuk selanjutnya Kode yang disusun oleh KCMI ini dinamakan Kode KCMI.

Penyusunan Kode KCMI ini disokong pula oleh Ketua JORC (Joint Ore Reserve Committee), Australia.

PENDAHULUAN 
2. Kode ini berisikan tiga bagian utama yakni Kode itu sendiri, ungkapan-istilah penting dan definisinya, dan petunjuk. Istilah-istilah penting dan definisinya ditandai dengan karakter tebal. Petunjuk ditaruh pada masing-masing pasal Kode yang ditulis dengan aksara miring. Petunjuk dimaksudkan untuk memperlihatkan sumbangan dan instruksi kepada pembaca. Petunjuk bukan ialah bab dari Kode, tetapi harus diperhitungkan pada ketika menginterpretasi Kode ini. Kata-kata yang ditulis dengan abjad miring juga dipakai di dalam Lampiran 1 – "Istilah Umum dan Persamaannya", dan Tabel 1 – "Daftar Pengecekan untuk Kriteria Pengkajian dan Pelaporan", untuk memperjelas kedudukannya sebagai bab dari klarifikasi, dan Tabel 1 bukanlah merupakan hal yang wajib dalam penyusunan laporan.

3. Kode ini sebagian besar diadopsi dari "Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and Ore Reserves – The JORC Code – 2004 Edition". Kode ini diberlakukan bagi setiap “Competent Person Indonesia” anggota Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), dan disarankan semoga diadopsi dan tercantum dalam daftar peraturan Bursa Efek Indonesia.

RUANG LINGKUP
4. Azas-azas utama yang mengatur operasi dan penerapan dari Kode ini ialah transparansi, materiality dan kompeten. 
  • Transparansi mensyaratkan bahwa pembaca Laporan Publik disuguhi dengan berita yang cukup, penyuguhan yang jelas dan tidak memiliki arti yang membingungkan untuk mengetahui laporan dan tidak menyesatkan. 
  • Materiality mensyaratkan Laporan Publik berisikan semua info yang berhubungan yang diperlukan oleh penanam modal dan penasihat profesionalnya secara wajar, dan selayaknya diharapkan dijumpai dalam laporan tersebut, untuk kebutuhan pengambilan keputusan yang tepat dan berimbang perihal Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang dilaporkan.
  • Kompeten mensyaratkan bahwa Laporan Publik didasarkan pada hasil kerja yang dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan terlatih pada bidangnya serta terikat oleh isyarat etik dan aturan organisasi yang menaunginya.
5. Acuan dalam Kode ini perihal Laporan Publik atau penyusunan Laporan Publik ialah untuk suatu laporan atau penyusunan laporan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih, disiapkan untuk keperluan memperlihatkan informasi kepada penanam modal atau penanam modal memiliki potensi dan penasihat mereka. Ini meliputi sebuah laporan atau pelaporan untuk memenuhi standar-persyaratan peraturan.

Kode ini ialah standar minimum yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Publik. Kode ini juga menyarankan pengadopsian Kode ini sebagai patokan minimum dalam penyusunan laporan lain. Perusahaan didorong untuk menawarkan gosip dalam Laporan Publik mereka se-komprehensif mungkin.

Kode ini berlaku untuk berita lain yang diumumkan oleh perusahaan terhadap penduduk dalam bentuk pemberitaan pada web-site perusahaan dan sumbangan keterangan singkat terhadap pemegang saham, pialang saham dan analis investasi. Kode ini juga berlaku pada laporan-laporan yang disiapkan untuk tujuan seperti diuraikan pada Pasal 5: pernyataan lingkungan; ”Information Memoranda”; Laporan Pakar, dan makalah teknis yang mengacu kepada Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih.


Untuk perusahaan yang megeluarkan laporan tahunan singkat, atau laporan ringkas yang lain, dianjurkan untuk memasukkan semua informasi bernilai yang berkaitan dengan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih. Dalam perkara-perkara dimana gosip ringkas disajikan, harus dinyatakan secara jelas bahwa gosip tersebut ialah suatu rangkuman dari Laporan Publik atau penyusunan Laporan Publik yang menyanggupi aturan-hukum Kode ini, dengan sumber acuan dilampirkan.

Diketahui bahwa perusahaan-perusahaan mampu diminta untuk mempublikasikan laporan- laporan kepada lebih dari satu forum pelaksana peraturan yang berwenang, dengan patokan kepatuhan yang mungkin berlainan dengan Kode ini. Direkomendasikan bahwa laporan-laporan demikian mencantumkan suatu pernyataan yang mengingatkan terhadap pembaca ihwal situasi ini. Bilamana anggota dari PERHAPI dan IAGI diminta untuk menyampaikan laporannya terhadap forum berwenang yang lain, mereka wajib mematuhi persyaratan dari aturan forum tersebut.

Istilah "patokan peraturan" sebagaimana yang dipakai pada Pasal 5 tidak dimaksudkan untuk meliputi laporan-laporan yang dibentuk untuk forum-lembaga Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat guna menyanggupi patokan perundang-undangan, dimana penyediaan isu untuk investor lazim bukan menjadi tujuan utama. Jika laporan-laporan tersebut menjadi beredar di penduduk , maka laporan tersebut tidak akan dianggap sebagai Laporan Publik berdasarkan Kode ini (lihat juga petunjuk pada Pasal 19 dan 37).

Istilah “dokumentasi” mengacu pada Kode ini yaitu untuk dokumen internal perusahaan yang disiapkan selaku dasar, atau untuk mendukung, Laporan Publik.

Diketahui bahwa situasi ini mungkin timbul dimana dokumentasi yang disiapkan oleh “Competent Person Indonesia” untuk kebutuhan internal perusahaan atau dokumentasi untuk keperluan non-publik yang sejenis, tidak mematuhi Kode ini. Dalam suasana demikian, direkomendasikan untuk mencantumkan pernyataan yang menarik perhatian terhadap suasana di atas. Hal ini akan memperkecil kemungkinan bahwa dokumen yang “tidak mematuhi Kode ini” dipakai untuk menyusun Laporan-laporan Publik, karena Pasal 8 mensyaratkan Laporan Publik harus mencerminkan Hasil- hasil Eksplorasi, perhitungan Sumberdaya Mineral dan/atau Cadangan Bijih, dan dokumentasi pendukungnya, yang disiapkan oleh seorang “Competent Person Indonesia”.

Meskipun setiap upaya sudah dijalankan dalam Kode dan Pedoman ini untuk meliputi sebagian besar situasi yang mungkin akan ditemui dalam penyusunan Laporan Publik, tetapi mungkin masih akan terjadi keraguan perihal keterbukaan informasi yang memadai. Dalam keadaan demikian, pengguna Kode ini dan mereka yang menyusun laporan yang mematuhi Kode ini seharusnya dibimbing oleh niatnya, untuk menawarkan persyaratan minimum pada Laporan Publik, dan memutuskan laporan tersebut memiliki semua info yang diperlukan oleh investor dan penasihat profesional mereka, dan layak ditemukan dalam laporan, untuk kebutuhan pengambilan keputusan yang layak dan berimbang tentang Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang dilaporkan.

6. Kode ini mampu diterapkan untuk semua mineral padat, tergolong intan dan batumulia yang lain, mineral industri dan batubara, dimana Laporan Publik dari Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih disyaratkan oleh institusi yang memerlukannya.

7. Komite Bersama IAGI – Perhapi untuk pengembangan metode Competent Person dan Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih Indonesia (KCMI) mengetahui dan menyadari bahwa peninjauan lanjut dari Kode dan Penjelasannya akan diharapkan dari waktu ke waktu.

KOMPETENSI DAN TANGGUNG JAWAB
8. Laporan Publik dari perusahaan berkenaan dengan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih ialah tanggung jawab dari Dewan Direksi perusahaannya. Semua laporan tersebut mesti menurut, dan mencerminkan secara masuk akal info dan dokumen pendukung yang disiapkan oleh seorang atau beberapa “Competent Person Indonesia” (CPI). Sebuah perusahaan yang mempublikasikan Laporan Publik mesti memberitahukan nama atau nama-nama dari CPI tersebut, menyatakan apakah CPI itu sebagai pegawai tetap perusahaan, dan bila tidak, mesti mencantumkan nama perusahaan dimana CPI bekerja. Laporan tersebut mampu dikeluarkan dengan izin tertulis dari seorang atau beberapa CPI berkenaan dengan bentuk dan isi laporan tersebut.

Format yang sempurna dari pernyataan kepatuhan adalah selaku berikut (hapus butir-butir yang tidak terpakai):
  • Jika gosip yang dibutuhkan ada dalam isi laporan: “Informasi yang terdapat dalam laporan ini yang berafiliasi dengan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih adalah didasarkan atas informasi yang dikompilasi oleh (sematkan nama CPI), yang yakni Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar sebagai CPI Perhapi atau IAGI.
  • Jika isu yang disyaratkan tergolong di dalam pernyataan sebagai lampiran: “Informasi yang terdapat dalam laporan dimana pernyataan ihwal Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih dilampirkan yakni didasarkan atas berita yang dikompilasikan oleh (sematkan nama CPI), Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar selaku CPI Perhapi atau IAGI.
  • Jika CPI yaitu pegawai tetap perusahaan: “(Cantumkan nama CPI) yaitu pegawai tetap perusahaan”.
  • Jika CPI adalah bukan pegawai tetap perusahaan: “(Cantumkan nama CPI) bekerja untuk (cantumkan nama perusahaannya)”.
  • Untuk semua laporan: “(Cantumkan nama CPI) mempunyai pengalaman cukup sesuai dengan tipe (style) mineralisasi dan tipe cebakan/ endapan yang sedang diperhitungkan, dan sesuai dengan kegiatan yang dia kerjakan untuk menyanggupi syarat sebagai CPI mirip yang dijelaskan dalam Kode Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih Indonesia. (Cantumkan nama CPI) menyetujui penyertaan hal-hal yang dimasukkan dalam laporan berdasarkan informasi dari yang bersangkutan dan dalam bentuk serta kondisi sesuai apa adanya.
9. Dokumen yang pertanda secara rinci Hasil-hasil Eksplorasi, perhitungan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih, dimana Laporan Publik perihal Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih didasarkan, harus disiapkan oleh, atau dibawah pengarahan dari, dan ditanda-tangani oleh seorang atau beberapa CPI. Dokumen tersebut mesti menawarkan citra yang masuk akal wacana Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang sedang dilaporkan.

10. Seorang “Competent Person Indonesia” yaitu Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar selaku CPI Perhapi atau IAGI berdasarkan peraturan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.

Seorang CPI mesti memiliki pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun dalam bidang yang tepat dengan bentuk mineralisasi dan jenis cebakan yang sedang diperhitungkan dan sesuai dengan aktivitas yang sedang dikerjakan oleh CPI tersebut.

Apabila CPI tersebut menyusun sebuah laporan wacana Hasil-hasil Eksplorasi, maka pengalaman CPI tersebut mesti sesuai dengan bidang eksplorasi. Jika CPI tersebut sedang melaksanakan atau mengawasi acara perhitungan Sumberdaya Mineral, pengalaman CPI tersebut harus berkaitan dengan estimasi, kajian, dan evaluasi Sumberdaya Mineral. Jika CPI tersebut sedang melaksanakan atau memantau aktivitas estimasi Cadangan Bijih, pengalaman CPI tersebut mesti berhubungan dengan estimasi, kajian, evaluasi, dan keekonomian proses ekstraksi dari Cadangan Bijih.

Kunci kualifikasi dalam definisi CPI yakni kata “berhubungan ”. Penentuan perihal “pengalaman yang berhubungan ” bisa menjadi hal sukar dan penentuan berdasar pengertian lazim (“common sense”) tetap harus dikaji. Misalnya, dalam estimasi Sumberdaya Mineral untuk mineralisasi emas type urat, pengalaman tentang “high nugget”, tipe mineralisasi berupa urat mirip urat timah, uranium, dll mungkin akan relevan, sebaliknya pengalaman dalam cebakan logam dasar yang bersifat masif mungkin tidak berkaitan.

Sebagai pola kedua, untuk mampu dinyatakan sebagai CPI dalam estimasi Cadangan Bijih untuk cebakan emas aluvial, diperlukan pengalaman yang mencukupi (mungkin paling kurang lima tahun) dalam penilaian dan ekstraksi secara irit dari jenis mineralisasi tersebut. Hal ini dikarenakan kharakteristik emas yang khas dalam tata cara aluvial, ukuran partikel dari sedimen sarang-nya yang khas, dan kadar yang rendah. Pengalaman dengan cebakan “placer” yang mengandung mineral-mineral selain emas mungkin bukan pengalaman yang cukup relevan.

Kata kunci “berkaitan” juga berarti bahwa seseorang tidak selalu memerlukan pengalaman lima tahun pada masing-masing jenis cebakan semoga mampu bertindak sebagai CPI jika orang itu mempunyai pengalaman yang relevan pada tipe-tipe cebakan lain. Sebagai acuan, seorang (katakan) dengan pengalaman 20 tahun dalam
estimasi Sumberdaya Mineral untuk aneka macam jenis cebakan logam yang berasosiasi dengan batuan beku mungkin tidak membutuhkan pengalaman spesifik (katakan) pada cebakan tembaga porfiri selama lima tahun supaya orang tersebut mampu bertindak selaku CPI. Pengalaman yang berhubungan dalam tipe cebakan lain bisa diperhitungkan selaku pengalaman yang dipersyaratkan dalam kaitannya dengan cebakan tembaga porfiri.

Tambahan pengalaman selain tentang jenis mineralisasi, seorang CPI yang bertanggung jawab atas kompilasi Hasil-hasil Eksplorasi atau perhitungan Sumberdaya Mineral harus mempunyai cukup pengalaman dalam teknik-teknik pengambilan conto dan analisa laboratorium yang berhubungan dengan cebakan yang sedang dipertimbangkan, supaya menyadari problem-persoalan yang dapat mempengaruhi tingkat iman dari data. Pemahaman perihal teknik-teknik penambangan dan pengolahan yang akan digunakan pada jenis cebakan tersebut mungkin juga menjadi hal yang penting.

Sebagai contoh umum, orang-orang yang bertindak sebagai CPI harus percaya bahwa ia mampu berhadapan dengan rekan sejawatnya dan dapat mendemonstrasikan kompetensinya pada bidang komoditi, tipe cebakan, dan suasana yang sedang dihadapi. Bila terdapat keraguan, orang tersebut seharusnya minta usulan lain dari rekan seprofesi yang lebih mumpuni dalam pengetahuan dan pengalaman atau sebaiknya ia mengundurkan diri sebagai CPI.

Estimasi Sumberdaya Mineral mungkin merupakan sebuah kerja tim (misalnya, melibatkan satu orang atau tim yang mengumpulkan data, dan orang atau tim lain menyiapkan estimasinya). Estimasi Cadangan Bijih sungguh umum ialah kerja tim yang melibatkan beberapa disiplin teknis. Sangat disarankan bahwa pembagian tanggung jawab yang jelas di dalam sebuah tim, dimana masing-masing CPI dan kontribusinya harus teridentifikasi, dan tanggung jawab disepakati sesuai donasi masing-masing. Jika cuma satu CPI menandatangani dokumentasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih, orang tersebut bertanggung jawab dan dapat mempertanggung jawabkan keseluruhan dokumen berdasarkan Kode. Sangatlah penting dalam suasana mirip ini bahwa CPI tersebut menerima keseluruhan tanggung jawab untuk suatu perhitungan Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih dan semua dokumen penunjang yang disiapkan, baik secara keseluruhan atau sebagian oleh orang lain, dan yakin bahwa pekerjaan dari kontributor lain itu dapat diterima.

Keluhan-ganjalan yang timbul sehubungan dengan pekerjaan profesional dari seorang CPI akan memiliki masalah dengan aturan-aturan dan prosedur disiplin organisasi profesi dimana CPI tersebut bernaung.

Ketika perusahaan yang memiliki kepentingan di mancanegara akan melaporkan Hasil-hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih di Indonesia yang disiapkan oleh seseorang yang bukan Anggota dari Perhapi atau IAGI, perusahaan tersebut mesti menunjuk seorang atau beberapa CPI untuk mengambil
tangung jawab atas Hasil-hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih. CPI atau beberapa CPI yang melakukan aktivitas ini mesti paham bahwa mereka mendapatkan tanggung jawab sarat dalam estimasi tersebut dan dokumen pendukungnya.


11. Laporan Publik yang berhubungan dengan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih mestinya cuma memakai ungkapan-perumpamaan yang ditetapkan dalam Gambar 1.

Istilah Faktor Pengubah didefinisikan guna memasukkan pertimbangan-usulanpenambangan, metalurgi, pembuatan, ekonomi, penjualan, hukum, lingkungan, sosial dan pemerintahan.

Gambar 1 memutuskan kerangka untuk pengklasifikasian perhitungan tonase dan kadar (mutu) untuk mencerminkan perbedaan tingkat kepercayaan geologi dan derajad perbedaan dari penilaian keteknikan dan keekonomian. Sumberdaya Mineral dapat diestimasikan khususnya oleh andal geologi menurut isu ilmu kebumian dengan beberapa masukan dari disiplin ilmu lain. Cadangan Bijih, yang ialah hasil modifikasi dari sebagian Sumberdaya Mineral Terunjuk dan Terukur (diperlihatkan di dalam kotak garis putus-putus pada Gambar 1), mensyaratkan Faktor Pengubah yang mensugesti ekstraksi, dan pada pada umumnya contoh mesti diestimasi dengan masukan dari banyak sekali disiplin ilmu.

 termasuk didalam dunia eksplorasi dan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia Kode KCMI sebagai Sistem Pelaporan Pertambangan
Gambar 1. Hubungan antara Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih.
Sumberdaya Mineral Terukur mampu dikonversi menjadi Cadangan Bijih Terbukti ataupun Cadangan Bijih Terkira. CPI mampu mengkonversi Sumberdaya Mineral Terukur menjadi Cadangan Bijih Terkira alasannya adalah adanya ketidak-pastian kepada beberapa atau semua Faktor pengubah yang dipakai sebagai pendapatpada dikala menkonversi Sumberdaya Mineral menjadi Cadangan Bijih. Hubungan tersebut diperlihatkan oleh garis panah putus-putus pada Gambar 1. Meskipun arah garis panah putus-putus mengandung bagian vertikal, tidak memiliki arti ada penurunan dalam level pengetahuan atau kepercayaan geologi. Pada situasi demikian Faktor Pengubah harus dijelaskan secara terang.

Sumber https://www.geologinesia.com/


EmoticonEmoticon