Senin, 03 Februari 2020

Detail Deretan Cpns Dan P3k Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat Tahun 2021

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat Tahun  RINCIAN FORMASI CPNS DAN P3K PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT TAHUN 2021


Rincian Formasi CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kabupaten Bekasi Jawa Barat sejumlah 1853 (Seribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 1571 (Seribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu), Tenaga Kesehatan Sejumlah 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima), Tenaga Teknis sejumlah 87 (Delapan Puluh Tujuh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tahun 2021:

1). Setiap WNI mampu melamar menjadi PPPK dengan batas usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau dengan hormat selaku PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai tentara Tentara Nasional Indonesia; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;

6). Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) gugusan jabatan;

9). Persyaratan minimal 3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat informasi yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

 

Selain mesti mengenali Rincian Formasi CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat Tahun 2021, peserta tes seleksi PPPK Guru sebagai mengenal materi tes PPPK tahun 2021 yaitu selaku berikut.

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, kemampuan, dan perilaku perilaku yang mampu diperhatikan, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap sikap dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, kemampuan, dan perilaku sikap dalam berinteraksi dengan penduduk majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, sikap, pengetahuan kebangsaan, akhlak, nilai-nilai, etika, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya; b). Kemampuan bekerjasama sosial; c). Kepekaan kepada konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 yakni selaku berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dijalankan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi manajemen dijalankan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak cocok dikerjakan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Untuk registrasi, datangi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/

 

Demikian info perihal Rincian Formasi CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.

 





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon