Senin, 03 Februari 2020

Rincian Gugusan Cpns Dan P3k Pemerintah Kota Denpasar Bali Tahun 2021

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Denpasar Bali Tahun  RINCIAN FORMASI CPNS DAN P3K PEMERINTAH KOTA DENPASAR BALI TAHUN 2021


Rincian Formasi CPNS dan P3K pemkot Denpasar Bali Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kota Denpasar Bali sejumlah 1292 (Seribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua) dengan detail Tenaga Guru sejumlah 1169 (Seribu Seratus Enam Puluh Sembilan), dan Tenaga Teknis sejumlah 123 (Seratus Dua Puluh Tiga Orang) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tahun 2021:

1). Setiap WNI mampu melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat selaku PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat selaku serdadu TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola Parpol atau terlibat politik praktis;

5). Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;

6). Pelamar mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan patokan jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar hanya mampu mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9). Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang melakukan pekerjaan di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh berlawanan dengan Sistem Merit

 

Selain mesti mengenali Rincian Formasi CPNS dan P3K pemkot Denpasar Bali Tahun 2021, peserta tes seleksi PPPK Guru selaku mengenal bahan tes PPPK tahun 2021 yakni selaku berikut.

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, keahlian, dan perilaku sikap yang mampu diperhatikan, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, kemampuan, dan sikap sikap dalam berorganisasi yang dapat diperhatikan, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, kemampuan, dan sikap sikap dalam berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, adat, nilai-nilai, watak, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan kepada perbedaaan budaya; b). Kemampuan berafiliasi sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ialah sebagai berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi administrasi dilaksanakan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak cocok dijalankan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Untuk registrasi, datangi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/

 

Demikian info wacana Rincian Formasi CPNS dan P3K pemkot Denpasar Bali Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon