Sabtu, 07 Maret 2020

Juknis Dak Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Bermaksud (Bkkbn) Tahun 2021 Sesuai Perprs Nomor 123 Tahun 2020

Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana  JUKNIS DAK FISIK BIDANG KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA (BKKBN) TAHUN 2021 SESUAI PERPRS NOMOR 123 TAHUN 2020


Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana (KB) Tahun 2021 Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020, meliputi Subbidang Pelayanan Dasarl Subbidang Pelayanan Rujukan, Subbidang Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai, Subbidang Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; Subbidang Penguatan Intenrensi Stunting; Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKBI).


Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana (BKKBN) Tahun 2021 Sesuai Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, arah Kebijakan DAK Fisik ini yaitu:

1. Peningkatan kesiapan sistem kesehatan termasuk etersediaan fasilitas , prasarana dan alat kesehatan di akomodasi pelayanan kesehatan (RS, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan).

2. Percepatan perbaikan gizi penduduk dalam penurunan shtnting.

3. Peningkatan intervensi kesehatan ibu dalam rangka penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

4. Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) lewat peningkatan deteksi dini penyakit dan sikap hidup sehat.

5. Mendukung pemulihan kesehatan di tempat selaku upaya penanganan pasca pandemi COVID- 19.

 

Ditegaskan dalam Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana (BKKN) Tahun 2021 Sesuai Lampiran Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 123 Tahun 2020, bahwa Tujuan Umum DAK Fisik ini yaitu untuk mendukung kawasan dalam penyediaan dana pembangunan Bidang Kesehatan untuk meraih target prioritas nasional Bidang Kesehatan. Sedangkan Tujuan Khusus, ialah

a. Meningkatkan ketersediaan fasilitas prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas sesuai kriteria;

b. Meningkatkan ketersediaan fasilitas , prasarana dan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai persyaratan;

c. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Labkesda sesuai patokan;

d. Meningkatkan ketersediaan obat esensial yang bermutu di Puskesmas;

e. Meningkatkan kualitas Instalasi Farmasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan pengelolaan obat dan vaksin;

f. Meningkatkan ketersediaan sarana dan alat kesehatan untuk acara gizi penduduk di kabupaten/kota lokus prioritas penguatan intervensi stunting;

g. Meningkatkan ketersediaan sarana dan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) RS pada Kab/Kota lokus aktivitas penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2021

h. Meningkatkan ketersediaan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di Puskesmas pada Kab/Kota lokus aktivitas penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) Tahun 2021;

i. Meningkatkan ketersediaan bahan habis pakai (BHP)/materi medis habis pakai (BMHP) di puskesmas dan untuk deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular;

j. Meningkatkan ketersediaan alat dan bahan habis pakai untuk pencegahan dan deteksi dini penyakit menular, penyakit tidak menular dan persoalan kesehatan jiwa;

k. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan sesuai patokan di Puskesmas Daerah Tertinggal, Perbatasan Negara dan Kepulauan (DTPK) Kawasan terpencil, dan sungguh Terpencil, Transmigrasi dan Pariwisata sesuai persyaratan;

l. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di RSUD Perbatasan sesuai kriteria; dan

m. Mendukung percepatan pencapaian target prioritas nasional Bidang Kesehatan.

 

Sasaran DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana Tahun 2021, yaitu

a. Dinas Kesehatan Provinsi/KabupatenfKota, beserta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) termasuk Puskesmas di tempat tertinggal, perbatasan negara, dan kepulauan (DTPK), kawasan terpencil dan sangat terpencil, Transmigrasi dan Pariwisata;

b. Rumah Sakit Umurr. Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan

c. Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

 

Ruang Lingkup Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana Tahun 2021, yakni selaku berikut.

Menu aktivitas DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB), tidak tergolong Subbidang Keluarga Berencana adalah aktivitas yang dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesehatan yang didanai DAK Fisik dalam rangka memajukan kualitas pelayanan kesehatan sesuai Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah.

 

Deskripsi Menu Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana Tahun 2021

1. DAK Fisik Jenis Reguler

a. Subbidang Pelayanan Dasar;

b. Subbidang Pelayanan Rujukan;

c. Subbidang Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai; dan

d. Subbidang Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan.

 

2. DAK Fisik Jenis Penugasan

a. Subbidang Penguatan Intervensi Stunting; dan

b. Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

 

Kriteria Lokasi Prioritas penerima DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana Tahun 2021

1. Kriteria Umum

a. Daerah yang mendukung pencapaian prioritas nasional Bidang Kesehatan;

b. Daerah yang mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan; dan

c. Daerah yang mempunyai Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan fasilitas prasarana dan alat kesehatan belum sesuai standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwerrang.

 

2. Kriteria Khusus

a. Fasilitas pelayanan kesehatan di tempat tertinggal, perbatasan negara, kepulauan (DTPK), tempat terpencil dan sangat terpencil, serta transmigrasi yang belum mempunyai Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan Sesuai Standar;

b. Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah pariwisata yang belum mempunyai fasilitas prasarana dan alat kesehatan sesuai standar;

c. Daerah dengan indeks status kesehatan yang rendah (tingginya prevalensi sfitnting, tingginya AKI-AKB, penyakit tidak menular, penyakit menular dan rnasalah kesehatan jiwa); dan

d. Daerah dengan alokasi belanja obat kurang dari 2 USD per kapita

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian isu tentang Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.

 




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)