![]() |
Surat edaran Mendagri terkait kala berlaku e-KTP |
Dalam beberapa hari ini ramai perbincangan di sosial media terkait masa berlaku e-KTP atau KTP elektronika. Akhirnya Mendagri memastikan lewat surat edaran. Berita perihal kurun berlakunya e-KTP menjadi seumur hidup ini dirilis Republika.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menawarkan tanggapan terkait info yang beredar di penduduk tentang berlakunya e-KTP atau KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan hukum terkait penggunakan e-KTP seumur hidup. Dengan begitu, pemilik e-KTP ke depannya tidak perlu lagi memperpanjang setiap lima tahun sekali, sebagaimana aturan sebelumnya.
Zudan mengaku, hukum baru yang dilakukan Kemendagri itu juga sempat dipertanyakan abdnegara kepolisian. Pun dengan pihak juga mempertanyakan aturan tiadanya periode berlaku e-KTP.
"Tentang tidak perlunya perpanjangan KTP elektronik, banyak penduduk yang belum tahu, berbagai pertanyaan tentang perpanjangan KTP elektronika tersebut ke aku. Penyedia layanan, mirip bank, notaris, bahkan dari kepolisian ada yang belum tahu bahwa KTP elektronik yang ada periode berlakunya tidak butuhdi perpanjang," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (29/1).
Dia menjelaskan, masyarakat yang sudah mempunyai e-KTP, yang ada jangka waktunya dan telah habis era berlakunya tidak perlu diperpanjang. Itu karena e-KTP tersebut otomatis berlaku seumur hidup sesuai Pasal 101 UU 24 Tahun 2013.
Menurut beliau, pergantian e-KTP diperlukan bila seseorang pindah rumah atau statusnya berganti dari lajang menjadi menikah. Di luar itu, kata Zudan, pemegang KTP tidak perlu memperpanjang. Dengan begitu, aturan tersebut memudahkan masyarakat.
"KTP elektronik diubah atau dicetak lagi kalau pindah alamat, berubah status dari bujang jadi nikah contohnya, atau tambah gelar, dan lain-lain," kata mantan kepala Biro Hukum Kemendagri itu.
Dia pun sudah bergerak cepat dengan mengirim surat ke seluruh kepala tempat untuk mensosialisasikan hukum gres itu. Pun dengan menteri dan forum terkait juga telah diinfokan terkait hukum itu. "Sudah ada SE (Surat Edaran) Mendagri yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, menteri dan kepala lembaga yang isinya penegasan KTP elektronik tidak butuhdiperpanjang," tuturnya.
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
EmoticonEmoticon