Selasa, 09 Juni 2020

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020

 Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang s PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP), Program DLP ialah kelanjutan dari acara profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter seorang ahli. Program DLP sebagaimana bersifat opsi pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan acara dokter spesialis dalam hal persyaratan pendidikan, legalisasi, dan penghargaan kepada lulusan. Program DLP diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer. Lulusan program DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, bahwa Program DLP diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang mempunyai acara studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan acara DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi dijalankan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran mampu bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki acara studi kedokteran dengan klasifikasi akreditasi setingkat lebih rendah dalam mengerjakan acara DLP untuk mempercepat terpenuhinya keperluan DLP.

Program DLP dikerjakan dalam rentang waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Program DLP mampu diselenggarakan lewat rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, Mahasiswa acara DLP dinyatakan lulus bila telah menempuh seluruh beban berguru yang ditetapkan dan mempunyai capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan yang mengontrol perihal pendidikan kedokteran. Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran tercantum dalam persyaratan pendidikan dan persyaratan kompetensi. Standar pendidikan dan patokan kompetensi disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, perkumpulan institusi pendidikan kedokteran, perkumpulan rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Standar ialah tolok ukur pendidikan dan kriteria kompetensi DLP yang mengacu pada tolok ukur pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Mahasiswa acara DLP harus mengikuti uji kompetensi DLP yang bersifat nasional untuk memberi legalisasi pencapaian kompetensi DLP. Uji kompetensi dijalankan oleh Fakultas Kedokteran melakukan pekerjaan sama dengan perkumpulan institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Mahasiswa program DLP yang lulus uji kompetensi berhak menemukan:
a. akta profesi dan gelar DLP dari perguruan tinggi; dan
b. sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi.

Sertifikat profesi DLP ialah dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan acara DLP yang berlaku seumur hidup.

Program DLP diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan DLP atau memiliki perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP;
b. memiliki kurikulum program DLP yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. memiliki Dosen tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang mempunyai kualifikasi akademik:
1. lulusan DLP dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. dokter seorang ahli;
3. dokter subspesialis; atau
4. dokter yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI;
d. mempunyai tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia melakukan pekerjaan penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per ahad;
e. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa;
f. program DLP dikontrol oleh unit pengurus acara studi dengan organisasi selaku berikut:
1. pada akademi tinggi negeri disusun menurut ketentuan peraturan perundang-usul; dan
2. pada akademi tinggi swasta disusun dan ditetapkan oleh tubuh penyelenggara;
g. memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Kualifikasi dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Dokumen pembukaan program DLP untuk memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. akta legalisasi acara studi profesi dokter dengan peringkat legalisasi A atau unggul;
b. surat permintaan pembukaan acara DLP dari pemimpin akademi tinggi;
c. surat usulansenat akademi tinggi;
d. surat kesepakatan badan penyelenggara untuk perguruan tinggi tinggi swasta;
e. pengakuan tubuh aturan penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri perihal izin pendirian untuk perguruan tinggi tinggi swasta;
g. instrumen legalisasi minimum pembukaan program studi kedokteran layanan primer yang telah diisi oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
h. anjuran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di daerah sekolah tinggi tinggi negeri dan perguruan tinggi tinggi swasta yang akan membuka program DLP.

Dalam hal acara DLP diselenggarakan dengan kolaborasi antara sekolah tinggi tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP, dokumen dilengkapi dengan perjanjian kolaborasi antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP.

Program DLP diselenggarakan atas izin Menteri sesudah memenuhi syarat minimum akreditasi. Menteri mampu menugaskan pemimpin akademi tinggi untuk mengadakan program DLP. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme pembukaan program studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.

Dalam hal adanya kenaikan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri sehabis berkoordinasi dengan menteri yang mengadakan problem pemerintahan di bidang kesehatan mampu menugaskan Fakultas Kedokteran untuk memajukan kuota penerimaan mahasiswa acara DLP sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Selengkapnya silahkan baca dan download lewat link Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Sumber https://arenamodel.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)