Selasa, 09 Juni 2020

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020

 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ialah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku penerima latih pada akademi tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, dinyatakan bahwa Mahasiswa bidang kesehatan pada simpulan periode pendidikan program vokasi atau acara profesi mesti mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Uji Kompetensi bermaksud untuk meraih kriteria kompetensi lulusanyang menyanggupi persyaratan kompetensi kerja selaku tenagakesehatan.

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Kelulusan Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kesehatan Tergantung IPK dan Ujian Kompetensi. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi dengan proporsi penilaian:

a. acara vokasi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

b. acara profesi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif acara sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi evaluasi diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.

Adapun syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ditegaskan pasal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 bahwa 1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan acara vokasi dan acara profesi yang sudah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran. 2) Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi syarat: a) terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan b) berasal dari program studi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-seruan.

Pasal 10 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan memastikan bahwa Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak menemukan:
a. Sertihkat Kompetensi, bagi akseptor yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan acara vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi akseptor yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program profesi.

Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Adapun Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya sampai batas era studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus mesti mendapatkan acara pembimbingan yang menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi masing-masing.

Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dan akan mengikuti Ujian pada abad berikutnya harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti acara pembimbingan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asal penerima.

Selengkapnya silahkan donwload dan baca Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan lewat link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip ihwal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://arenamodel.blogspot.com


EmoticonEmoticon