Negara intinya yakni suatu entitas yang memiliki kewenangan sungguh luas untuk mengontrol apapun yang berhubungan dengan wilayahnya dan masyarakat yang tinggal didalamnya.
Negara juga umumnya mempunyai kewajiban untuk mempertahankan, mensejahterakan, dan mencerdaskan warga negaranya masing-masing. Hal ini bermaksud untuk mengembangkan mutu kehidupan berbangsa dan bernegara di sebuah negara.
Tapi, apakah semua entitas yang melakukan ini mampu disebut sebuah negara? Perusahaan-perusahaan besar seperti Exxon, Apple, Google, Amazon, atau bahkan BCA dan Pertamina juga melaksanakan hal seperti ini kok.
Mereka memiliki acara-acara penunjang kesejatheraan karyawan, mereka memiliki layanan santunan hukum bagi karyawannya yang terkena perkara, mereka juga mempunyai tempat operasi (DAOP) tertentu dimana kewenangan mereka sangat tinggi. Apakah perusahaan-perusahaan besar ini dapat dianggap selaku suatu negara?
Ternyata, ada beberapa unsur-komponen yang harus dipenuhi sebelum suatu entitas bisa dianggap selaku suatu negara. Yuk kita cari tahu bahu-membahu!
Daftar Isi
Apa Saja yang Berpengaruh dalam Pembentukan Negara?
Berdasarkan konvensi Montevideo pada tahun 1933, ditetapkan bahwa setidaknya terdapat 4 bagian dasar yang menjadi prasayarat terbentuknya sebuah negara. Keempat unsur tersebut antara lain yakni
- Memiliki penduduk yang tetap
- Wilayah tertentu dengan batasan-batas-batas yang terang
- Adanya sistem pemerintahan yang menertibkan dan mengorganisir kawasan tersebut
- Kemampuan menyelenggarakan hubungan baik bilateral maupun multilateral dengan negara-negara lain
Selain komponen-komponen yang sudah ditetapkan oleh konvensi Montevideo, ada pula usulan dari Mac Iver dalam buku Ecyclopedia of Government and Politics (1992). Menurut Mac Iver, setidaknya terdapat 3 komponen pokok yang membentuk sebuah negara. Ketiga bagian pokok tersebut antara lain yaitu
- Adanya pemerintahan
- Adanya rakyat atau komunitas yang hidup
- Adanya daerah tertentu dengan batas yang terperinci yang ditinggali oleh rakyatnya dan diurus oleh pemerintahannya
Jika kita perhatikan, usulan Mac Iver mempunyai satu perbedaan dengan hasil konvensi Montevideo ialah kesanggupan berhubungan secara internasional dengan negara lain.
Menurut Mahfud MD ketiga unsur yang sudah disebutkan oleh Mac Iver diatas tergolong kedalam komponen konstitutif sebuah negara. Namun, bagian-komponen ini tidak dapat bangkit sendiri.
Harus terdapat unsur deklaratif yang meningkatkan legitimasi negara tersebut di mata negara-negara lain. Contohnya yaitu pengesahan dari dunia internasional dan relasi dengan negara lain. Unsur ini pada dasarnya sama dengan unsur keempat yang disebutkan dalam konvensi Montevideo.
Secara umum, perbedaan antara komponen deklaratif dan bagian konstitutif adalah kapan unsur tersebut harus terpenuhi.
Unsur konstitutif suatu negara mesti tercukupi sebelum negara tersebut dapat bangkit. Akan sangat sulit bagi negara untuk mengerjakan kehidupan berbangsa dan bernegara jika tidak tercukupi.
Unsur deklaratif suatu negara tidak mesti tercukupi sebelum negara tersebut mampu bangkit. Unsur ini ialah penunjang dari keberadaan negara tersebut sehingga dapat dipenuhi sesudah negara tersebut terbentuk.
Unsur Konstitutif Terbentuknya Negara
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, unsur konstitutif sebuah negara adalah bagian-komponen mutlak yang harus ada sebelum negara tersebut dapat terbentuk.
Jika bagian-komponen ini tidak tercukupi, maka negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Rakyatnya juga akan kesulitan untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di negara tersebut.
Contoh dari tidak terpenuhinya salah satu unsur ini yaitu di negara Palestina. Sampai sekarang, Palestina masih memiliki permasalahan mengenai kawasan tetap dengan batas-batas yang terperinci.
Negara ini masih bersengketa dengan Israel mengenai batasan-batas-batas daerah kedua negara tersebut. Padahal, Palestina sudah memiliki rakyat yang hidup menetap dan pemerintah setempat yang berdaulat.
Oleh karena itu, kita dapat mempesona kesimpulan bahwa bagian konstitutif ialah unsur mutlak yang harus ada dalam suatu negara. Jika tidak ada, maka seharusnya negara tersebut tidak mampu berdiri dengan baik.
Berdasarkan konvensi Montevideo dan pertimbangan Mahfud MD, bagian konstitutif terbentuknya suatu negara meliputi adanya kawasan dengan batas yang jelas, terdapat rakyat yang tinggal secara tetap, serta pemerintahan yang berdaulat.
Adanya Wilayah Tertentu
Adanya kawasan yang terang merupakan bagian yang wajib ada sebelum sebuah negara dapat terbentuk. Sejauh ini, belum ada negara resmi yang bangun tanpa batasan yang sudah didefinisikan secara terperinci oleh hukum.
Indonesia sendiri memiliki batasan kawasan yang cukup terang, baik itu batas maritim, batas darat, maupun batas udaranya. Hal ini berkhasiat untuk menghemat konflik perbatasan dan pertentangan penggunaan sumber daya alam, utamanya pada tempat zona ekonomi pribadi (ZEE).
Secara umum, dalam sebuah negara terdapat 3 jenis kawasan yaitu wilayah darat, wilayah udara, serta kawasan perairan.
Perbatasan Darat
Umumnya batas-batas daerah antar negara ini didefinisikan dalam perjanjian-kontrakinternasional. Perjanjian yang disepakati antara 2 negara disebut dengan perjanjian bilateral sedangkan kontrakdengan banyak negara disebut selaku perjanjian multilateral.
Perbatasan-perbatasan negara biasanya mengikuti batas-batas-batas-batas alami dari negara tersebut. Batasan alami ini umumnya mencakup pegunungan, sungai, lembah, ataupun badan air lain mirip danau.
Namun, tidak jarang juga perbatasan negara diputuskan menurut persetujuanpolitis. Contohnya yaitu perbatasan Amerika dengan Kanada, Korea Utara dengan Korea Selatan, serta Irlandia dengan Inggris Raya (Irlandia Utara).
Perbatasan Laut
Berbeda dengan daratan, kawasan dan perbatasan perairan sedikit lebih tidak jelas karena tidak terdapat landmark yang jelas menandai perbatasannya. Umumnya, perbatasan maritim dibatasi oleh garis-garis koordinat GPS.
Wilayah maritim sebuah negara lazimnya dibagi menjadi beberapa jenis yakni batas landas kontinen, laut teritorial dan zona ekonomi langsung. Laut teritorial sendiri lazimnya meliputi 12 mil dari titik paling luar daratan sedangkan zona ekonomi langsung meliputi sekitar 200 mil.
Lautan yang berada diluar daerah ini umumnya dianggap selaku maritim internasional atau mare liberum. Wilayah lautan ini bebas dimanfaatkan oleh siapapun, selain itu, kapal kargo dan nelayan juga mampu beroperasi disini tanpa campur tangan dari negara sekitar.
Kapal-kapal penjaga pantai lazimnya berpatroli di kawasan perbatasan antara wilayah yang dimiliki oleh negaranya dengan lautan bebas. Hal ini bermaksud untuk menghemat aktivitas penyelundupan, nelayan illegal, dan aktivitas yang lain yang seharusnya berizin tetapi tidak mempunyai izin.
Perbatasan Udara
Udara juga merupakan bagian dari batasan suatu negara. Suatu negara mempunyai kewajiban untuk mengendalikan kegiatan kemudian lintas udara pesawat-pesawat yang melintas di daerah udara mereka.
Namun, tidak semua negara bisa melaksanakan hal ini, sehingga terkadang didelegasikan terhadap negara tetangganya yang memiliki tata cara air traffic control (ATC) yang lebih baik.
Umumnya, wilayah udara sebuah negara berkorelasi dengan batasan daratan dan lautan negara tersebut. Artinya, semua daerah udara yang ada diatas kawasan daratan dan lautan suatu negara, otomatis menjadi wilayah udara negara tersebut.
Tidak ada batasan niscaya tentang sampai ketinggian berapa suatu ruang udara dianggap sebagai wilayah suatu negara. Banyak perjanjian, klaim, dan komitmen yang berlawanan-beda antar negara.
Namun, yang mampu ditentukan adalah selama sebuah negara mampu menjaga kawasan udaranya, maka negara tersebut secara de-facto bisa mengklaim daerah udara tersebut.
Implikasi dari hal ini adalah Amerika dan Rusia yang mempunyai misil antipesawat yang mampu meraih orbit rendah mempunyai ruang udara yang lebih ekstensif (dari sisi ketinggian) dibandingkan dengan Somalia yang hanya memiliki meriam antipesawat dan misil bekas perang acuh taacuh.
Adanya Penduduk Tetap
Secara biasa , penduduk yaitu sekelompok orang yang menempati kawasan tertentu dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Menurut Austin Renney, terdapat dua klasifikasi penduduk suatu negara ialah warga negara (WN) dan warga negara gila (WNA).
Warga negara yaitu orang yang diakui secara resmi sebagai anggota sarat dari negara tersebut. Mereka memiliki hak dan kewajiban tertentu, sesuai dengan peraturan dan konstitusi yang berlaku di negara tersebut.
Warga negara gila yaitu orang-orang yang berdomisili pada sebuah negara, baik menetap ataupun sementara, tetapi tidak diakui secara resmi selaku warga negara.
Umumnya WNA ialah ekspatriat atau pekerja gila yang berkerja di cabang setempat perusahaan multinasional atau sebagai tenaga kerja berangasan di pabrik-pabrik. Korps diplomatik suatu negara yang hidup di negara lain juga dianggap sebagai WNA.
Meskipun tidak diakui selaku warga negara, WNA tetap mesti mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Perbedaan lainnya yaitu seorang warga negara memiliki ikatan yang tidak akan terputus dengan negara asalnya, selama dia tidak berganti kewaragnegaraannya. Sedangkan, WNA akan kehilangan ikatan dengan negara tempat tinggalnya, jika mereka berpindah atau kembali ke negara asalnya.
Penduduk merupakan salah satu faktor penting terbentuknya sebuah negara. Tanpa adanya penduduk, tentu saja suatu negara tidak dapat bangun dengan baik. Siapa yang mau berkerja di pabriknya, menjalankan pemerintahannya, dan mempertahankan kedaulatan negaranya?
Oleh alasannya adalah itu, sejauh ini tidak ada negara di dunia yang bangun tanpa adanya penduduk yang menilai dirinya bagian dari negara tersebut.
Terdapat Pemerintah yang Berdaulat
Secara biasa , pemerintah ialah fasilitas kelengkapan negara yang mempunyai tugas untuk memimpin negara agar meraih tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh negara tersebut.
Oleh alasannya itu, pemerintahan yang ada di suatu negara kerap menjadi personifikasi dari negara tersebut. Negara yang mempunyai pemerintahan berpengaruh akan dicap besar lengan berkuasa, negara yang memiliki pemerintahan lemah akan dicap lemah, sedangkan negara yang memiliki pemerintahan kejam akan dicap sebagai negara gagal.
Tugas-peran utama pemerintahan dalam suatu negara adalah menentukan tujuan negara terlaksana dan dasar-dasar negara mampu diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai hal ini, pemerintah harus melakukan penegakan aturan, memperlihatkan penghidupan yang pantas, menjadi mediator dan regulator perekonomian, serta mencerdaskan masyarakatnya.
Dalam mejalankan fungsi-fungsi penunjang keberjalanan negara diatas, pemerintah mempunyai dua jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan kedalam dan kekuasaan keluar.
Kekuasaan keluar maksudnya yaitu pemerintah mempunyai kekuasaan yang independen, tidak terikat atau mesti tunduk kepada kekuatan yang lain. Pemerintah sebuah negara mempunyai kedudukan dan jabatan yang sama dengan negara-negara lain, sehingga tidak ada campur tangan dari negara atau instansi lain.
Kekuasaan kedalam maksudnya ialah pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di sebuah negara (terkecuali rakyatnya) dan berwenang untuk mengatur lembaga-lembaga negara agar melakukan fungsinya masing-masing.
Tentu saja, kekuasaan kedalam ini tidak berarti bahwa pemerintahan mampu melaksanakan apa saja. Tetap ada batasan-batasan hukum yang mesti dituruti oleh pemerintah, utamanya pada negara negara aturan seperti Indonesia.
Unsur Deklaratif Terbentuknya Negara
Selain unsur-bagian konstitutif yang ada diatas, ada juga unsur-komponen deklaratif yang membantu sebuah negara dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Berbeda dengan bagian konstitutif, unsur deklaratif tidaklah wajib untuk terbentuknya sebuah negara. Negara mampu saja terbentuk tanpa menyanggupi bagian deklaratif.
Nah, sesungguhnya unsur deklaratif ini apa? Pada dasarnya, bagian deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain kepada negara yang gres terbentuk tersebut. Pengakuan ini sendiri terbagi menjadi dua ialah pengukuhan de facto dan akreditasi de jure.
Pengakuan Secara De-Facto
Pengakuan de facto pada dasarnya adalah negara lain mengakui bahwa negara tersebut memang benar adanya, terlepas dari apakah pembentukan negara tersebut sudah diratifikasi oleh hukum internasional atau belum.
Umumnya, pengakuan secara de facto timbul pada negara-negara yang terbentuk alasannya pemberontakan, revolusi, atau didorong separatismenya oleh negara aneh. Negara-negara seperti ini masih sungguh tidak stabil sehingga belum bisa mengelola akreditasi secara de jure secara Internasional.
Oleh alasannya itu, negara yang mendukung kudeta, revolusi, atau separatisme negara ini umumnya menjadi pelindung dan mengakui eksistensi negara ini.
Pengakuan Secara De-Jure
Berbeda dengan legalisasi de facto, legalisasi secara aturan atau de jure lazimnya lebih resmi alasannya adalah didukung oleh pengakuan hukum internasional, dan diakui pula oleh PBB (sebab masuk kedalam keanggotaan PBB).
Tidak mudah menerima akreditasi secara de jure, negara tersebut mesti melalui tes-tes yang dijalankan oleh PBB untuk menjamin keabsahan negaranya. Tes-tes ini tentu saja meliputi pengujian faktor-aspek konstitutif dari terbentuknya negara tersebut.
Salah satu negara yang secara de facto diakui keberadaannya namun tidak diakui secara de jure yaitu Kosovo yang memisahkan diri dari serbia gres-baru ini.
Selain itu, Republik Rakyat China juga dahulu tidak diakui secara de jure alasannya kursi China di PBB dipegang oleh Taiwan. Meskipun begitu, sudah banyak negara yang menjalin hubungan bilateral dengan China.
Permasalahan-Permasalahan dalam Unsur Deklaratif
Berbeda dengan unsur konstitutif, unsur deklaratif sebuah negara sangatlah labil. Semuanya sangat bergantung pada iklim politik internasional, jaringan aliansi yang didekati, serta kemauan negara-negara adidaya.
Jika sebuah negara cenderung kurang disenangi oleh negara lainnya, maka mampu saja negara tersebut tidak diakui kemerdekaannya atau keberadaanya. Di lain pihak, kalau negara kita tidak disukai, negara-negara lain juga mampu mendorong salah satu negara bagian kita untuk memberontak dan menjadi negara sendiri.
Salah satu pola yang pernah terjadi di Indonesia yakni Timor Timur dimana mereka mulanya ialah bagian dari NKRI. Tetapi, sebab perseteruan Indonesia dengan Australia, perebutan kekayaan sumber daya alam migas dari laut timor, dan sentimen-sentimen setempat, mereka hasilnya melakukan separatisme.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas, kita dapat mempesona kesimpulan bahwa secara lazim, syarat terbentuknya suatu negara ada dua yakni
- Syarat Konstitutif yang bersifat wajib
- Syarat Deklaratif yang bersifat pendukung dan tidak wajib
Kita juga mampu menawan kesimpulan bahwa syarat-syarat konstitutif terbentuknya suatu negara antara lain adalah
- Adanya kawasan
- Adanya penduduk
- Adanya pemerintahan
Sedangkan syarat deklaratif dari terbentuknya sebuah negara antara lain yakni
- Adanya akreditasi de facto
- Adanya pengesahan de jure
Cukup mudah untuk dikenali bukan?
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon