Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 wacana Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Perpres tersebut, pertolongan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.
Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, Jumat (20/3/2015), berikut ialah remunerasi bagi para pegawai pajak:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
Dengan begitu, honor para pegawai pajak ini kini sudah melampaui bosnya yakni Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Saat ini, gaji menteri yang belum naik selama beberapa tahun tersebut yakni Rp 18.648.000/bulan. Bahkan lebih rendah dibandingkan pinjaman seorang Penilai PBB Muda.
Bambang pun pernah mengakui hal ini. Dalam rapat di DPR pada Februari kemudian, Bambang menyampaikan bahkan honor seorang Account Representative (AR) pajak pun nantinya akan lebih besar dari menteri. Saat ini, honor AR ialah Rp 8 juta/bulan.
"Dengan metode baru, honor AR akan lebih tinggi dari honor menteri. AR bukan pejabat eselon, namun gajinya melebihi menteri," ujar Bambang kurun itu.
Sumber : Detik
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
EmoticonEmoticon