Rabu, 24 Februari 2021

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor

Segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang pada kawasan riskan peristiwa longsor mesti berdasarkan izin dari pemerintah. Izin pemanfaatan ruang ialah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan penggunaan ruang sebagai pelaksanaan pemanfaatan ruang di daerah beresiko peristiwa longsor atau zona memiliki potensi longsor. Menurut ketentuan peraturan perundang-permintaan, izin harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Segala bentuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan bencana longsor harus berdasar Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor
Gambar daerah beresiko longsor.

Tindakan penertiban pada zona berpeluang longsor dapat dilaksanakan menurut pelaporan atau pengaduan masyarakat dan/atau investigasi dan penyelidikan terhadap semua pelanggaran yang dijalankan kepada pemanfaatan ruang yang tidak cocok dengan fungsi daerah yang telah ditetapkan. Dibawah ini dihidangkan bentuk-bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang kawasan rawan peristiwa longsor.
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang pada daerah beresiko bencana longsor tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang (baik sesuai dengan rencana tata ruang maupun tidak sesuai dengan rencana tata ruang).
  • Kegiatan pembangunan yang mempergunakan ruang di daerah beresiko tragedi longsor yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruangnya (pelaksanaannya tidak cocok dengan patokan perizinan).
  • Kegiatan pembangunan yang mempergunakan ruang di daerah beresiko bencana longsor yang tidak cocok dengan kriteria izin.
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di kawasan beresiko peristiwa longsor yang menghalangi akses ke tempat milik umum.
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di daerah rawan bencana longsor yang mempunyai izin, tetapi izin yang dikeluarkan/ diterbitkan atau diperoleh tidak melalui prosedur yang benar.

Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut mampu ditinjau dari tingkat ketaatan dalam melakukan prosedur permintaan dan/atau penerbitan izin pemanfaatan ruang, serta tingkat ketaatan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin. Mekanisme penertiban pelanggaran dilakukan dengan penegakan prosedur perizinan sesuai dengan isyarat tempat riskan tragedi longsor dan penggunaan ruang. Apabila terdapat indikasi tindak pidana maka hukuman pidana akan dikenakan sesuai dengan aturan program pidana yang berlaku. (Sumber acuan: Dardak. A. Hermanto, 2006, Kebijakan Penataan Ruang Dalam Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Longsor, dalam Lokakarya koordinasi Ditjen. Penataan Ruang Dep. PU dengan Badan Kejuruan Sipil PII, Jakarta).
Sumber https://www.geologinesia.com/


EmoticonEmoticon