Sabtu, 01 Februari 2020

Detail Gugusan Cpns Dan Pppk (P3k) Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2021

Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di  RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK (P3K) PEMERINTAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2021


Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) pemkot Samarinda Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Samarinda sejumlah 355 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima) dengan detail Tenaga Guru sejumlah 304 (Tiga Ratus Empat), Tenaga Kesehatan Sejumlah 43 (Empat Puluh Tiga), Tenaga Teknis sejumlah 8 (Delapan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) Tahun 2021:

1). Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK (P3K) dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau dengan hormat sebagai tentara Tentara Nasional Indonesia; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola Parpol atau terlibat politik simpel;

5). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur jabatan;

6). Pelamar mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9). Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau forum swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

 

Selain harus mengetahui Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2021, penerima tes seleksi PPPK (P3K) Guru selaku mengenal bahan tes PPPK (P3K) tahun 2021 yaitu selaku berikut.

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, keahlian, dan perilaku sikap yang dapat diperhatikan, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keahlian, dan perilaku sikap dalam berorganisasi yang mampu diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola pergantian.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, kemampuan, dan perilaku perilaku dalam berinteraksi dengan penduduk beragam dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, budpekerti, nilai-nilai, watak, emosi dan prinsip, dalam tugas pemangku jabatan selaku perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya; b). Kemampuan berafiliasi sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi administrasi dijalankan berdasar Sertifikasi Pendidik apalagi dulu. Apabila tidak sesuai dijalankan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Untuk registrasi, kunjungi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/  

 

Demikian gosip wacana Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon