Minggu, 02 Februari 2020

Rincian Formasi Cpns Dan Pppk (P3k) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2021

Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di  RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK (P3K) PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2021

Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus sejumlah 496 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 415 (Empar Ratu Lima Belas), Tenaga Kesehatan Sejumlah 54 (Lima Puluh Empat), Tenaga Teknis sejumlah 27 (Dua Puluh Tujuh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) Tahun 2021:

1). Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK (P3K) dengan batas usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai tentara TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola Parpol atau terlibat politik simpel;

5). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;

6). Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan patokan jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar cuma dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) deretan jabatan;

9). Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat informasi yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang melakukan pekerjaan di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh berlawanan dengan Sistem Merit

 

Selain harus mengetahui Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2021, akseptor tes seleksi PPPK (P3K) Guru sebagai mengenal bahan tes PPPK (P3K) tahun 2021 adalah selaku berikut.

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, keahlian, dan perilaku sikap yang dapat diperhatikan, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berhubungan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, kemampuan, dan perilaku sikap dalam berorganisasi yang mampu diperhatikan, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan penduduk beragam dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, budbahasa, nilai-nilai, watak, emosi dan prinsip, dalam tugas pemangku jabatan selaku perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya; b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan kepada konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 yakni selaku berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dijalankan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi administrasi dijalankan berdasar Sertifikasi Pendidik apalagi dulu. Apabila tidak cocok dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Untuk pendaftaran, kunjungi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/  

 

Demikian berita tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.






Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon