Rabu, 19 Februari 2020

Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Sd Smp Sma Smk Tahun 2021

Download Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021


Download Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2021. Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 dikelola lewat Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.


Persesjen perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021; b) bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 wacana Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2020 ditiadakan; c) bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan abjad b, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.


Berdasarkan Persesjen tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, yang dimaksud Ijazah yakni sertifikat akreditasi atas prestasi berguru dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan Dasar yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berupa Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang ialah lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.


Pasal 2 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan fatwa untuk: a) memilih spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah; b) melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan c) pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Pasal 3 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan jenjang pendidikan yang dikontrol dalam peraturan ini ialah . SD/SDLB;  Sekolah Menengah Pertama/SMPLB; Sekolah Menengan Atas/SMALB; SMK; dan Pendidikan Kesetaraan.


Pasal 4 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dijalankan oleh Direktorat teknis terkait. (2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.


Pasal 5 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lewat: a) dinas pendidikan sesuai kewenangannya; dan b) atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN. (3) Pendistibusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SPK dilaksanakan melalui dinas pendidikan provinsi.

 

Pasal 6 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (2) Tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.


Pasal 7 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa

(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;

c. Kelulusan Sekolah Menengan Atas, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan

d. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.

(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

(4) Surat informasi lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sedikitnya mencantumkan rata-rata nilai cobaan sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

(5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari sesudah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.

(6) Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya mampu mempublikasikan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.

(7) Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau alasannya adalah satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.

(8) Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menawarkan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan argumentasi apapun.

 

Pasal 8 Persekjen - Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Sel;engakpany silahkan download Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, lewat lin yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Download Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 tahun pelajaran 2020/2021 (DISINI)

 

Demikian berita wacana link Download Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 tahun pelajaran 2020/2021, menyatakan. Semoga ada keuntungannya.

 



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon