Pemerintah sudah mempublikasikan Persyaratan Kelulusan Siswa SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 lewat Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam salah satu poin Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), terdapat Persyaratan (Syarat) Kelulusan Siswa Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun Syarat Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:
a. menyelesaikan acara pembelajaran di kala pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai perilaku/perilaku sekurang-kurangnyabaik; dan
c. mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.
Isi Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sekaligus juga sebagai petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Kenaikan Kelas tahun pelajaran 2020/2021. Adapun terkait pelaksanaan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau Ujian Sekolah mampu dilaksanakan dalam bentuk:
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai perilaku/sikap, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan evaluasi lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, penerima bimbing sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keterampilan sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-usul.
Sedangkan penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, acara Paket B, dan acara Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi akseptor asuh pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 abjad c bagi penerima bimbing pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui selaku penyetaraan lulusan;
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilaksanakan dalam bentuk cobaan sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d. akseptor cobaan tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan ialah peserta ajar yang terdaftar di daftar nominasi penerima cobaan pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan mesti dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Sedangkan Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
a. Ujian simpulan semester untuk peningkatan kelas dapat dijalankan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2) penugasan;
3) tes secara luring atau daring; dan/atau
4) bentuk acara penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian simpulan semester untuk peningkatan kelas dirancang untuk mendorong acara mencar ilmu yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Untuk gosip lebih valid perihal Persyaratan Kelulusan Siswa Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan Mendownload SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 --- disini
Demikian informasi wacana Persyaratan (Syarat) Kelulusan Siswa Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon