Jumat, 21 Februari 2020

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akta Tanah Elektro

 tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang  PERATURAN MENTERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK


Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik. Peraturan ini diterbitkan untuk merealisasikan modernisasi pelayanan pertanahan guna mengembangkan indikator akomodasi berupaya dan pelayanan publik kepada penduduk , perlu memaksimalkan pemanfaatan teknologi info dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, yang dimaksud Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Makara Sertifikat tanah elektro yang selanjutnya disebut Sertifikat-el yakni Sertifikat tanah yang diterbitkan lewat Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.

 

Bagaimana Pelaksanaan Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah ? Dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, dinyatakan bahwa Pelaksanaan pendaftaran tanah mampu dilakukan secara elektronika. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektro

mencakup: registrasi tanah untuk pertama kali; dan pemeliharaan data registrasi tanah. Pendaftaran tanah diselenggarakan lewat Sistem Elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektro diberlakukan secara sedikit demi sedikit yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Hasil pelaksanaan registrasi tanah secara elektronik berupa Data, informasi elektro dan/atau Dokumen Elektronik. Data, berita elektro dan/atau Dokumen Elektronik ialah data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Seluruh Data, gosip dan/atau Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

 

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dikerjakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelaksanaan registrasi tanah mencakup: pengumpulan data; pengolahan data; dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam berbentuk Dokumen Elektronik, berupa: Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/atau dokumen yang dilaksanakan alih media menjadi Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul. Dokumen Elektronik hasil alih media divalidasi oleh pejabat

berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik.

 

Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Untuk kebutuhan pembuktian, Dokumen Elektronik mampu diakses melalui Sistem Elektronik.

 

 

Bagaimana cara Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik ? Dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, dinyatakan bahwa Penerbitan Sertifikat-el untuk pertama kali dijalankan lewat:

a. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau

b. penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, dinyatakan. melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik (DISINI)


Demikian isu perihal Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik, dinyatakan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon