SE MenPanRB ttg Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada Bulan Ramadhan |
Terkait dengan bulan Ramadhan, lazimnya ada pergantian (penghematan) jam kerja. MenPANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN (PNS), Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
Bagi yang melaksanakan 5 hari kerja :
- Senin-Kamis : pukul 08.00-15.00
- Jumat : 08.00-15.30
Bagi yang melakukan 6 hari kerja :
- Senin-Kamis dan Sabtu : pukul 08.00-14.00
- Jumat : 08.00-14.30
Selamat melakukan ibadah puasa bagi yang mengerjakan. Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
EmoticonEmoticon