Rabu, 19 Februari 2020

Juknis Tpg Guru Pai Tahun 2021 Dan Beban Kerja Guru Pai Tahun 2021

 dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun  JUKNIS TPG GURU PAI TAHUN 2021 dan BEBAN KERJA GURU PAI TAHUN 2021


Juknis TPG Guru PAI Tahun 2021 dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun 2021 diterbitkan lewat Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 sebagai pola dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021, dinyatakan Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia selaku tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru selaku distributor pembelajaran dalam rangka memajukan mutu pendidikan nasional.

 

Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat

pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kesanggupan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi tinggi yang mempunyai program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

 

Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menyanggupi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas perlindungan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya yaitu adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran. Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran perlindungan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan memperhatikan peraturan perndang-permintaan yang berlaku dengan tetap mengamati prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

 

Diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021 ini dimaksudkan biar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini yakni selaku teladan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Ruang lingkup petunjuk teknis Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021 dalam Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 ini meliputi: 1) Perhitungan Tunjangan Profesi Guru; 2) Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI; 3) Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

 

Kriteria Umum Penerima TPG-PAI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021, selaku berikut.

a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah biasa , dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan selaku berikut:

·          Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemda, dan Kementerian Lain;

·          Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan aturan dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.

·          GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah kawasan yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.

b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah tempat, atau kementerian Lain.

c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan peran kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pelatihan kepada guru PAI pada satuan pendidikan lazim.

d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

e. Guru PAI memiliki akta pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid lewat aplikasi SIAGA.

h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bab B pada juknis ini.

i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilaksanakan setiap semester dengan ketentuan selaku berikut:

·            Semester Genap wajib dijalankan sebelum bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum terselesaikan hingga deadline yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.

·            Semester Ganjil wajib dilaksanakan sebelum bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum teratasi hingga batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.

·            Nilai hasil evaluasi kinerja pada poin melakukan proses pembelajaran dan melaksanakan proses tutorial sekurang-kurangnya75 dengan klasifikasi B.

·            SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak mempunyai Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.

·            SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala seksi yang menanggulangi PAI di sekolah.

j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau kepala seksi yang menanggulangi PAI di sekolah.

k. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen ihwal Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen perihal Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital lewat SIAGA.

m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio sekurang-kurangnyajumlah penerima latih beragama Islam kepada guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.

 

Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI menurut Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021, sebagai berikut.

a. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik bidang studi PAI mampu mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

b. GPAI/Pengawas PAI yang memiliki akta pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, atau guru kelas pada madrasah, namun belum S1 berhak menerima TPG selama menyanggupi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;

c. GPAI/Pengawas PAI yang mempunyai sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, atau mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, dimana sertifikat pendidik tersebut diterbitkan oleh LPTK PTKIN namun kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG;

d. GPAI/Pengawas PAI yang telah memiliki sertifikat pendidik namun dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

e. Ketentuan tentang pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan dikontrol kemudian;

f. Guru PAI kalangan II yang telah menuntaskan pendidikan S1/DIV dan belum melaksanakan adaptasi kelompok tetap berhak menerima TPG;

g. Guru dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta telah mempunyai akta pendidik PAI atau rumpun PAI tergolong kategori GBPNS dengan pertanda Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah sesuai format lampiran IVa serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana format terlampir.

 

Pemenuhan Beban Kerja GPAI (Guru PAI) berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021, sebagai berikut.

a. Beban kerja guru yaitu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap paras dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

b. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap wajah didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:

1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK ialah 30 menit (Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Tahun 2011), Sekolah Dasar/sederajat yakni 35 menit, SMP/sederajat ialah 40 menit, dan Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/sederajat ialah 45 menit; (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Bab IV Pelaksanaan Pembelajaran);

2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombel pada jenjang Sekolah Dasar diakui optimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui optimal 3 JTM/Minggu;

3) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada daerah dalam keadaan khusus (wabah/peristiwa) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

c. GPAI yang diberi peran sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan peran manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui sudah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan acara pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, acara tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana peran (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga mesti tetap melakukan peran pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat.

d. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas komplemen sebagai wakil kepala sekolah di satminkalnya, yakni paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap wajah per ahad;

e. Beban mengajar guru yang menemukan tugas embel-embel sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, yaitu paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;

f. Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu ialah 18 jam tatap wajah;

g. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat selaku kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap tampang dalam 1 (satu) ahad;

h. GPAI pada TK dapat menyanggupi beban kerjanya dengan ketentuan:

1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan berguru (rombel) atau kelas per ahad dan diakui telah menyanggupi beban kerja guru minimal. Satu rombel optimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau

2) Memenuhi beban kerja guru sekurang-kurangnya24 (dua puluh empat) jam tatap tampang, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap wajah, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula membina kegiatan ekstrakurikuler yang tepat dengan kenaikan keagamaan Islam di tingkat Taman Kanak-kanak ataupun SD.

i. Daerah yang memutuskan muatan setempat mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui selaku JTM embel-embel PAI maksimal 2 JTM;

j. Apabila guru PAI tidak dapat menyanggupi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1, dapat memenuhinya lewat ketentuan-ketentuan selaku berikut:

1) Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang mempunyai izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);

2) Mengajar pada pendidikan diniyah formal atau satuan pendidikan muadalah yang telah mempunyai izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan;

3) Tugas komplemen selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap wajah.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021.

 

Link download Juknis Penyaluran TPG Guru PAI Tahun 2021 dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun 2021 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian berita wacana Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru PAI Tahun 2021 dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon